bestie

Sidang Vonis di Depan Mata, Bharada E Berharap Mukjizat dari Tuhan

Suara Bestie Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 09:00 WIB
Sidang Vonis di Depan Mata, Bharada E Berharap Mukjizat dari Tuhan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menyampaikan kesaksian

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah di depan mata.

Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), Bharada E akan menerima nasibnya.

Sebelumnya 4 terdakwa lainnya sudah divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Diantaranya Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun.

Pagi ini pihak Bharada E berharap adanya mukjizat dari Tuhan agar bisa memperoleh vonis hukuman lebih ringan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Menurutnya, peradilan ini telah berlangsung sangat panjang.

Mulai dari fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi hukum, semuanya sudah disampaikan.

Pihaknya pun sudah melakukan pembelaan yang maksimal dan kini tinggal menyerahkan semuanya ke majelis hakim yang akan memutuskan.

Baca Juga: Bayu Six Terawang Perasaan Arya Saloka Kini Kepada Amanda Manopo : Ada yang Hilang

Diungkapkan Ronny bahwa pihaknya terus mendoakan agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang terbaik dan adil untuk Bharada E.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucapnya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinanti publik.

Akankah hakim memberikan hukuman lebih ringan untuk Bharada E atau tidak.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI