Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan 32 perusahaan pangan yang terbukti memainkan harga daging sapi. Permainan inilah yang kemudian menjadi penyebab harga di pasar tidak stabil.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan temuan tersebut merupakan hasil tim investigasi yang dilakukan sejak beberapa hari menjelang Ramadan. Ke 32 perusahaan, katanya, kini sudah dijatuhi sanksi berupa membayar denda yang mencapai Rp107 miliar.
"Sebenarnya nominalnya bervariasi setiap perusahaan. Tapi kira-kira segitu Rp107 miliar. Jadi berdasarkan hasil investigasi perusahaan ini memang telah terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Syarkawi di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Syarkawi tidak mau menyebutkan nama perusahaan nakal yang diberi sanksi.
Syarkawi menegaskan KPPU tidak akan segan-segan mencabut izin usaha perusahaan yang curang dalam menentukan harga bahan pokok.
"Kalau yang besar akan langsung kita cabut pokoknya. Itu kan sudah melanggar UU. Kalau denda itu denda maksimalnya Rp25 miliar," kata dia.