"Pemerintah harus berbuat sesuatu tentang hal ini. Perusahaan sebesar GoTo ini memiliki peran sangat strategis bagi perekonomian di dalam negeri. Dan jika ini dibiarkan terus menerus maka kedepan pribumi hanya bisa sebagai penonton di kancah perekonomian nasional. Sudah selayaknya pemerintah bisa mencegah atau melarang terjadinya akuisisi ini," tutur dia.
Erick juga merasa khawatir, Permendag 31 sudah bisa dijadikan acuan untuk melakukan perlindungan, namun ini terkesan diakal-akali. Saat ini, diakuinya, memang Tokopedia sebagai platform lokapasar sudah memiliki izin.
"Di sini lah peran pemerintah seharusnya mengatur lebih baik lagi. Jangan serta merta dengan mudah unit2 usaha kita dikuasai asing. Apalagi ini menurutkami bagian usaha yang strategis. Jelas, 75% adalah saham mayoritas.. Kendali dan kontrol sudah di mereka. Walau ada tim pengawas namun itu sifatnya internal dan pemilik adalah pemilik, yang memiliki kendali penuh," pungkas dia.