Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

M Nurhadi

Selasa, 02 Desember 2025 | 13:49 WIB
SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025
SIPP BPJS Ketenagakerjaan
  • Kemnaker akan menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 mulai Juli 2025 bagi pekerja berupah di bawah UMP.
  • Syarat utama penerima BSU 2025 adalah pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Validasi data, termasuk NIK, pada Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah memastikan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja.

Penyaluran dana ini akan berpatokan pada data kepesertaan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aturan yang diterbitkan Kemnaker, salah satu syarat mutlak bagi penerima BSU 2025 adalah status pekerja yang harus aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Sehingga, bagi pekerja, mendaftarkan akun dan memastikan data diri tervalidasi dalam platform Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah yang sangat penting.

BSU ini sendiri merupakan insentif tunai langsung dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan daya beli bagi para pekerja berpenghasilan rendah.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian. Kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," demikian keterangan dari Kemnaker.

Dana BSU 2025 ini dijadwalkan cair mulai bulan Juli 2025, mencakup periode dua bulan (Juni–Juli 2025) dengan total nominal yang dicairkan Rp600.000 per penerima.

Cek NIK KTP di SIPP BPJS Ketenagakerjaan 

Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data terdaftar dengan benar dalam SIPP BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya penting untuk BSU, tetapi juga berpengaruh pada berbagai proses lain.

Validasi data di SIPP menjadi kunci dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, maupun saat pencairan manfaat lainnya.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mendaftar akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Akses Laman Resmi: Buka laman resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser Anda.

Buat Akun Baru: Klik tombol ‘Buat Akun Baru’ dan mulailah mengisi data perusahaan serta identitas pengguna yang diperlukan.

Verifikasi Perusahaan: Masukkan kode Captcha, Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), dan Divisi. Jika NPP yang Anda masukkan terdaftar, Nama Perusahaan akan terisi secara otomatis. Setelah itu, klik tombol ‘Next’.

Buat Data Login: Aplikasi akan meminta Anda mengisi field Data User Login. Masukkan Alamat Email, Password, dan konfirmasi Password Anda, kemudian klik tombol ‘Next’.

Isi Data KPJ: Lanjutkan ke field Data User KPJ, yang mengharuskan Anda mengisi Nomor Peserta (KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone yang aktif. Setelah lengkap, klik tombol ‘Daftar’.

Verifikasi dan Aktivasi:

  1. Sistem akan menampilkan verifikasi nomor handphone dan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor yang sudah dicantumkan.
  2. Pengguna akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP. Klik link aktivasi yang ada di email.

Login Akhir: Anda akan dialihkan kembali ke aplikasi SIPP untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Setelah berhasil login dan memilih perusahaan binaan, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi SIPP, dan NIK Anda dapat terlacak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal

Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal

News | Minggu, 30 November 2025 | 19:01 WIB

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa lewat HP

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa lewat HP

Tekno | Minggu, 30 November 2025 | 13:52 WIB

Rp600 Ribu Cair November atau Desember 2025? Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan yang Resmi

Rp600 Ribu Cair November atau Desember 2025? Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan yang Resmi

Lifestyle | Minggu, 30 November 2025 | 09:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025

News | Sabtu, 29 November 2025 | 17:05 WIB

5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP

5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP

Tekno | Sabtu, 29 November 2025 | 11:41 WIB

BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN

BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN

News | Sabtu, 29 November 2025 | 11:03 WIB

Terkini

Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar

Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:53 WIB

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:51 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:47 WIB