- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA tertunda hingga Juni 2026.
- Penundaan tersebut disebabkan adanya lobi dari pihak pelaku bisnis di lingkaran Istana terhadap aturan penyimpanan devisa.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah agar menguat ke level tertentu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tertunda hingga Juni 2026.
Menkeu Purbaya mengklaim kalau kewajiban DHE SDA untuk disimpan ke Bank Negara seharusnya berlaku 1 Januari 2026. Namun kebijakan itu tertunda hingga Juni lantaran adanya lobi dari para pengusaha ke lingkaran Istana Negara.
"Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi ke Istana. Jadi bukan Presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat," katanya dalam acara Jogja Financial Festival, dikutip dari YouTube Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), MInggu (24/5/2026).
Bendahara Negara mengklaim kalau aturan yang mewajibkan devisa ekspor disimpan ke Himpunan Bank Negara (Himbara) adalah aturan yang berani dari Pemerintah.
Sebab selama ini banyak eksportir yang menyimpan devisa SDA dalam bentuk Rupiah. Kebijakan itu dinilainya tak berdampak pada cadangan devisa yang dimiliki negara.
"Seolah-olah kebijakannya itu tidak berfungsi sama sekali," lanjutnya.
![Ilustrasi ekspor-impor. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/18/68105-ilustrasi-ekspor-impor-antara.jpg)
Purbaya bercerita, Presiden Prabowo lalu menganalisa bahwa devisa ekspor sebenarnya banyak masuk ke dalam negeri dalam bentuk Rupiah, tapi langsung disalurkan lagi ke bank yang lebih kecil.
Walhasil Dolar AS yang beredar dalam negeri cepat habis karena devisa hasil ekspor langsung disimpan lagi ke Singapura.
"Jadi walaupun ekspor kita selalu surplus, Dolarnya lebih banyak, tapi enggak ada dampaknya ke cadangan devisa kita. Jadi dengan cara menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti," papar dia.
Bahkan Purbaya mengancam pecat para direksi Bank Himbara apabila ada penyelewengan. Sebab kebijakan DHE SDA ini nantinya bakal berdampak untuk memperkuat nilai tukar Rupiah.
Lebih lanjut Menkeu meminta publik untuk tidak khawatir krisis 1998 bakal terjadi karena nilai tukar anjlok. Ia menargetkan Juni 2026 akan lebih banyak Dolar AS yang masuk ke Indonesia, bahkan bisa membuat nilai tukar Rupiah menguat ke Rp 15 ribu per Dolar AS.
"Kalau saya bilang pemain valas cepat-cepat jual lah. Kita akan dorong Rupiah ke Rp 15 ribu," jelasnya.
DHE SDA wajib disimpan di bank negara
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke para pengusaha. Aturan ini mewajibkan DHE SDA disimpan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Menko Perekonomian mengatakan kalau aturan DHE SDA ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan likuiditas domestik. Adapun pokok-pokok kebijakan terkait DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.
"Kebijakan ini tentunya dilengkapi dengan berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional," katanya dalam Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (22/5/2026).