- Sejumlah provinsi di Pulau Sumatera mengalami pemadaman listrik total sejak Jumat, 22 Mei 2026, yang mengganggu aktivitas ekonomi.
- Direktur Utama PT PLN menyampaikan permohonan maaf dan tim teknis sedang melakukan proses pemulihan listrik secara bertahap.
- Pelanggan berhak menerima kompensasi otomatis jika durasi pemadaman melampaui ambang batas Tingkat Mutu Pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Suara.com - Sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, mendadak lumpuh akibat mengalami blackout atau mati lampu secara merata sejak Jumat (22/5/2026) lalu.
Imbas dari pemadaman total ini memicu kepanikan warga dan mengganggu aktivitas perekonomian di kota-kota besar.
Di Kota Medan misalnya, pasca-pemadaman menyeluruh terjadi, warga berbondong-bondong mendatangi sejumlah kafe, warung, dan tempat usaha yang menyalakan mesin genset demi mendapatkan penerangan dan akses listrik.
Hingga berita ini diturunkan, dilaporkan situasi belum sepenuhnya normal dan masih terjadi pemadaman listrik bergilir di beberapa wilayah Sumatera.
Merespon krisis energi tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Sumatera pada Sabtu (23/5/2026).
Pihak PLN mengungkapkan bahwa saat ini tim teknis di lapangan telah menemukan indikasi awal penyebab terjadinya blackout sistemik tersebut dan sedang melakukan proses pemulihan bertahap.
Hak Pelanggan: Skema Kompensasi Otomatis dari PLN
Buntut dari insiden pemadaman massal yang memakan waktu cukup lama ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan hak mereka terkait ganti rugi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggan PLN sebenarnya berhak mendapatkan kompensasi atas pemadaman listrik tanpa perlu melakukan pengajuan atau klaim secara manual.
- Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN
Baca Juga
PLN akan menghitung dan memberikan potongan secara otomatis apabila durasi pemadaman terbukti melampaui indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah rincian aturan, skema, dan pengecualian terkait kompensasi listrik padam:
1. Aturan dan Syarat Kompensasi
Pemberian kompensasi ini diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PLN wajib memberikan pengurangan tagihan atau potongan biaya beban kepada pelanggan apabila:
- Lama gangguan atau durasi pemadaman telah melebihi batas toleransi yang ditetapkan (biasanya terakumulasi secara matematis 5 jam dalam kurun waktu satu bulan).
- Frekuensi gangguan atau jumlah pemadaman dalam satu bulan melebihi ambang batas regulasi.
2. Skema Penerimaan Kompensasi
Masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor PLN untuk mengurus berkas klaim. Potongan ganti rugi akan langsung didistribusikan secara otomatis melalui mekanisme berikut: