KPR Bikin Pusing? Simulasi BRI Ini Bisa Jadi Penyelamat

KPR Bikin Pusing? Simulasi BRI Ini Bisa Jadi Penyelamat


Suara.com - Terkadang, kita maju – mundur dalam keputusan membeli rumah secara KPR. Alasan klasiknya takut gaji tak cukup digunakan untuk mencicil. Jika Anda terjebak dalam situasi demikian, fitur cek simulasi KPR dari BRI bisa dimanfaatkan sebagai estimasi menghitung biaya cicilan.

Cek simulasi KPR BRI bisa diakses melalui laman https://bri.co.id/simulasi-kpr Di laman tersebut Anda bisa memasukkan data jumlah pinjaman serta jangka waktu pinjaman. BRI memberlakukan suku bunga efektif 5 persen dalam simulasi tersebut. Setelah semua data terisi, klik Hitung. Selanjutnya akan keluar estimasi angsuran per bulan.

Sebagai contoh, jika memasukkan jumlah pinjaman Rp450 juta dengan jangka waktu 20 tahun dan suku bunga efektif 5 persen, maka berdasarkan perhitungan estimasi angsuran adalah Rp2,969,800 per bulan.

Fitur ini bakal membantu Anda untuk menilai diri terkait kemampuan membayar cicilan apabila memutuskan mengambil KPR. Sekaligus bisa memperkirakan harga rumah yang mampu dibeli.

Kalau masih pusing juga dengan keputusan membeli rumah ini, BRI tetap memiliki solusinya. Bank pelat merah ini menyediakan layanan KPR dengan suku bunga khusus dan suku bunga berjenjang. Bunga ringan hanya mulai 2,50 persen. KPR dengan suku bunga ini khusus untuk  pembelian properti baru (primary) dari Developer Tier 1 PKS BRI dengan suku bunga yang berlaku sebagai berikut:

FIXED & FLOATING

- 2,50% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 15 tahun

- 2,75% fixed 1 tahun lalu counter rate, minimum tenor 3 tahun

- 3,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 10 tahun

- 6,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 5 tahun

- 3,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 15 tahun

- 4,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 12 tahun

- 5,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 10 tahun

Suku Bunga KPR Berjenjang

Jangka Waktu 10 Tahun

- Tahun ke 1 s.d 3: 3,70% per tahun

- Tahun ke 4 s.d 6: 7,70% per tahun

- Tahun ke 7 s.d 10: 10,00% per tahun

Jangka Waktu 15 Tahun

- Tahun ke 1 s.d 3 : 3,65% per tahun

- Tahun ke 4 s.d 6: 7,65% per tahun

- Tahun ke 7 s.d 10: 9,65% per tahun

- Tahun ke 11 s.d 15: 10.25% per tahun

2. Maksimum Tenor Kredit: 25 Tahun untuk Fix Income dan 20 Tahun (untuk Non Fix Income).

3. Syarat Umum: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA).

2. Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).

3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

5. Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

4. Kelengkapan Dokumen :

1. Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani)

2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA

3. Foto copy Kartu Keluarga

4. Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)

5. Foto copy NPWP

6. Foto copy Akta pisah harta (jika ada)

7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.

5.  Syarat Khusus

1. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;

- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;

- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

5. Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Foto copy Surat Iijin Praktek

- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

 6. Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

- Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);

- Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir;

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni