Mudik Tenang dengan Asuransi Mikro BRI, Premi Hanya Rp50 Ribu!

Mudik Tenang dengan Asuransi Mikro BRI, Premi Hanya Rp50 Ribu!


Suara.com - Tradisi mudik dan libur Lebaran selalu dibarengi dengan lonjakan mobilitas masyarakat di seluruh penjuru tanah air.

Tingginya intensitas perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, menuntut kesadaran akan pentingnya proteksi diri.

Menjawab kebutuhan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menawarkan berbagai produk asuransi mikro dengan premi sangat ekonomis.

Direktur Micro BRI, Akhmad Purwakajaya, menekankan bahwa di tengah keriuhan aktivitas Lebaran, memiliki perlindungan terhadap risiko yang tidak terduga adalah kunci untuk menjalani liburan dengan tenang.

Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mendapatkan proteksi. Melalui jaringan Agen BRILink yang tersebar luas hingga ke pelosok desa, akses terhadap produk asuransi menjadi lebih dekat dan praktis bagi pemudik.

Proteksi Kesehatan dan Kecelakaan: AM-KKM

Salah satu produk unggulan yang ditawarkan adalah Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (AM-KKM). Dengan premi hanya Rp50.000 per tahun, peserta bisa mendapatkan berbagai manfaat santunan, antara lain:

  • Rawat Inap: Santunan sebesar Rp100.000/hari (maksimal 90 hari setahun).
  • Biaya Operasi: Penggantian biaya pembedahan hingga Rp2,5 juta.
  • Cacat Tetap: Santunan akibat kecelakaan hingga Rp5 juta.
  • Santunan Kematian: Rp19,5 juta jika akibat kecelakaan, dan Rp2,5 juta jika karena sakit.

Menariknya, produk ini bersifat double cover, yang berarti santunan tetap dapat diklaim meskipun peserta sudah memiliki asuransi lain seperti BPJS Kesehatan (kecuali untuk biaya operasi).

Bagi masyarakat yang mudik menggunakan roda dua, tersedia Asuransi Mikro BRINS Motorku. Dengan biaya yang sama, yakni Rp50.000 setahun, pemilik motor dengan usia kendaraan maksimal 7 tahun bisa mendapatkan proteksi berupa:

Santunan kehilangan akibat pencurian dengan kekerasan sebesar Rp2,5 juta.
Perlindungan kecelakaan diri bagi pengendara senilai Rp2,5 juta.
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (ganti rugi korban kecelakaan lain) sebesar Rp2,5 juta.
## Komitmen Pelayanan
"Kami ingin memastikan setiap lapisan masyarakat dapat mengakses perlindungan asuransi dengan mudah dan murah. Dengan dukungan Agen BRILink, kami hadir lebih dekat untuk memberikan rasa aman selama periode mobilitas tinggi seperti Lebaran ini," tutup Akhmad.


Copyright © 2026 Suara.com - BRI. All rights reserved.