Dana Nasabah Aman, BRI Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Investasi Bodong

Dana Nasabah Aman, BRI Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Investasi Bodong


Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menegaskan dedikasinya dalam menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengambil langkah hukum dan administratif yang kuat.

Menyikapi adanya dugaan tindak pidana perbankan di BRI Unit Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pihak bank secara resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen tanpa kompromi untuk melindungi dana dan kepentingan seluruh nasabah.

Pemimpin Cabang BRI Tahuna, Dafi Qisthi, menegaskan bahwa kasus yang terjadi murni merupakan tindakan personal mantan pekerja tersebut.

Oknum tersebut diketahui menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan tertentu yang berada di luar program serta produk resmi yang dikeluarkan oleh BRI.

Ketegasan Tanpa Kompromi terhadap Pelanggaran

Sebagai bentuk pengawasan ketat, BRI Cabang Tahuna bertindak cepat setelah indikasi penyimpangan tersebut terendus. Pemecatan oknum tersebut dilakukan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan prosedur internal yang berlaku di perusahaan.

“BRI Cabang Tahuna selaku kantor yang melakukan supervisi BRI Unit Petta telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dafi dalam pernyataan resminya di Manado, Minggu (10/5/2026).

Langkah tegas ini tidak hanya sekadar sanksi administratif, tetapi merupakan pesan kuat bahwa institusi tidak memberikan ruang sedikit pun bagi perilaku yang mencederai integritas perbankan.

Manajemen BRI memastikan bahwa operasional perbankan di wilayah terkait tetap berjalan normal. Pihak bank juga memberikan jaminan penuh bahwa dana simpanan nasabah di BRI tetap dalam kondisi aman. P

enanganan kasus ini dilakukan secara transparan guna memastikan hak-hak nasabah tidak terganggu oleh tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Dafi juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat aparat penegak hukum. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus setelah adanya laporan terkait dugaan manipulasi dana blokir serta penarikan tunai ilegal melalui teller oleh oknum pejabat di unit tersebut.

“BRI senantiasa menerapkan zero tolerance to fraud serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam seluruh kegiatan operasional bisnisnya,” tegas Dafi.

Dalam upaya menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya, BRI berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Sinergi antara pihak bank dan penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi bukti nyata bahwa sistem perlindungan konsumen di BRI bekerja secara efektif.

Upaya mitigasi risiko dan penguatan pengawasan internal terus ditingkatkan oleh BRI guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.


Copyright © 2026 Suara.com - BRI. All rights reserved.