Promo Referral BRImo Lewat Aplikasi Tring Berhadiah Cashback Langsung!
Suara.com - Upaya mempercepat transformasi digital dan memperluas ekosistem keuangan inklusif terus digencarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Melalui sinergi antar-entitas, BRI meluncurkan program promo khusus kemitraan Refer a Friend yang ditujukan bagi para nasabah PT Pegadaian di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat khususnya nasabah Pegadaian diajak untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi super apps BRImo. Sebagai imbalan atas partisipasi tersebut, para pengguna baru berkesempatan memperoleh apresiasi dalam bentuk dana balik (cashback) hingga sebesar Rp25.000 selama masa program berlangsung.
Berdasarkan informasi resmi perusahaan, periode program pendaftaran promo referral ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan penuh, terhitung mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Oktober 2026.
Jangkauan program ini berlaku secara nasional untuk seluruh nasabah di penjuru Nusantara.
Untuk dapat menikmati fasilitas insentif ini, nasabah Pegadaian diwajibkan melakukan proses unduh dan registrasi aplikasi BRImo melalui tautan khusus yang diakses via aplikasi Tring, yakni melalui pranala resmi https://bbri.id/BRIxTringPegadaian
Pihak penyelenggara menetapkan bahwa hadiah cashback bernilai Rp25.000 ini akan dialokasikan khusus bagi 1.500 nasabah pertama yang berhasil menyelesaikan tahapan registrasi serta memenuhi seluruh kualifikasi yang dipersyaratkan selama rentang waktu kampanye promo.
Mengenai mekanisme penyaluran insentif, insentif cashback nantinya dikreditkan secara langsung ke rekening BRI yang telah terdaftar dan terverifikasi melakukan aktivasi BRImo. Proses transfer dana insentif tersebut akan dirampungkan paling lambat dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah nasabah dinyatakan lolos proses validasi data.
Guna menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan program, panitia penyelenggara menegaskan hak untuk membatalkan pemberian insentif apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian identitas, indikasi kecurangan, maupun pelanggaran atas aturan yang telah ditetapkan.
Seluruh keputusan penentuan pemenang yang diambil oleh pihak penyelenggara bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.