BRI Poso Bersama Kejari Tuntaskan Kendala Administrasi Kredit ASN

BRI Poso Bersama Kejari Tuntaskan Kendala Administrasi Kredit ASN


Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Poso kembali membuktikan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta perlindungan terhadap keuangan negara.

Melalui pendekatan proaktif dan kolaboratif, bank milik negara terbesar di Indonesia ini menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso untuk menyelesaikan kendala administrasi pemotongan angsuran kredit Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Komitmen sinergis tersebut dimatangkan dalam forum rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Gedung Bapelitbang Kabupaten Poso pada Selasa (11/8).

Pertemuan yang berlangsung konstruktif tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh bendahara pengeluaran se-Kabupaten Poso.

Sebagai institusi keuangan terpercaya, BRI mendorong upaya penataan administrasi ini agar hak dan kewajiban antara pihak perbankan selaku kreditur dengan para peminjam dari kalangan aparatur pemerintah dapat berjalan harmonis, tertib, dan transparan.

Dalam proses penataan ini, BRI memanfaatkan instrumen mediasi yang difasilitasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Poso. Pilihan jalur nonlitigasi atau penyelesaian di luar jalur pengadilan ini mencerminkan iktikad baik BRI yang senantiasa mengedepankan solusi yang solutif, humanis, dan persuasif. 

Berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi mendalam yang dilakukan bersama antara BRI dan pihak kejaksaan, terungkap bahwa akar persoalan bukan disebabkan oleh ketidakmauan debitur, melainkan akibat adanya kendala teknis pada masa transisi penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online milik pemerintah daerah.

Kondisi pembaruan teknologi pembayaran daerah tersebut sempat berdampak pada kelancaran alur pemotongan otomatis angsuran sejumlah debitur ASN yang mengambil fasilitas pembiayaan di BRI.

Kepala Kejari Poso Yos A. Tarigan memberikan apresiasi serta penjelasan bahwa keterlibatan kejaksaan merupakan bentuk respon atas upaya mengawal keberlanjutan dan keandalan perbankan BUMN.

“Pendampingan hukum di bidang Datun merupakan wujud kehadiran JPN dalam mengawal stabilitas perbankan milik negara. Kami mengurai kendala administrasi melalui mediasi dan koordinasi lintas sektor,” kata Yos A. Tarigan.

Langkah proaktif BRI yang mengutamakan penyelesaian kondusif ini juga diperkuat dengan penyusunan dokumen Legal Opinion (pendapat hukum) oleh Seksi Datun Kejari Poso. Dokumen tersebut menjadi acuan dan panduan resmi bagi instansi terkait di Pemkab Poso untuk menjalankan mekanisme tata kelola administrasi keuangan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan keperdataan yang berlaku.

Pendekatan musyawarah yang dipelopori BRI ini dinilai sangat efektif untuk mengurai kebuntuan tanpa perlu menempuh alur hukum yang rumit. Fokus utama tetap tertuju pada penataan alur administrasi agar kewajiban keperdataan debitur dapat ditunaikan secara lancar dan sistematis.

“Melalui langkah persuasif dan nonlitigasi, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tertib sehingga hak-hak keperdataan negara tetap terlindungi secara optimal,” imbuhnya.

Hasil akhir dari koordinasi intensif ini membuahkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Poso, BRI Cabang Poso, dan jajaran OPD setempat. 


Copyright © 2026 Suara.com - BRI. All rights reserved.