BRI Tebar Promo Saldo dan Kopi Gratis untuk Pembukaan RDN di BRImo
Suara.com - Bagi Anda yang merambah dunia investasi pasar modal, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperluas fitur perbankan digitalnya.
BRI kini semakin mempermudah proses pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara mandiri dan praktis langsung dari genggaman melalui aplikasi super app BRImo.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus pendorong literasi keuangan digital, BRI menggelar program penawaran bertajuk "Promo Pembukaan RDN BRImo". Melalui program ini, nasabah BRI yang baru pertama kali membuat RDN berkesempatan mendapatkan total hadiah senilai Rp50.000 yang dialokasikan dalam bentuk Saldo RDN dan investasi Reksadana.
Tidak berhenti di situ, BRI juga menyiapakan kejutan tambahan berupa Voucher Free Coffee dari The Gade Coffee & Gold untuk 50 orang nasabah yang beruntung di setiap bulannya melalui sistem pengundian.
Program apresiasi investasi ini berlangsung cukup panjang, mulai dari tanggal 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026, serta dapat diakses oleh calon investor di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi nasabah yang ingin memanfaatkan kesempatan emas ini untuk mulai mengoleksi instrumen saham maupun reksadana, berikut adalah rincian syarat dan mekanisme program yang wajib diperhatikan:
- Program ini berlaku eksklusif bagi nasabah BRI yang belum pernah memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) sebelumnya.
- Proses pengajuan pembukaan RDN wajib diselesaikan secara penuh melalui aplikasi BRImo dalam rentang periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
- Nasabah diwajibkan untuk memasukkan kode referral "2026" pada kolom yang tersedia saat proses pengisian data RDN berlangsung.
- Setiap nasabah yang memenuhi kualifikasi hanya berhak memperoleh paket hadiah sebanyak 1 (satu) kali selama masa promosi.
- Pemberian Voucher Free Coffee The Gade dialokasikan khusus bagi 50 orang pemenang beruntung tiap bulan yang diundi berdasarkan basis data pembukaan RDN yang valid.
- Pihak BRI berhak melakukan verifikasi teknis atas kesesuaian data nasabah, dan seluruh keputusan akhir mengenai penetapan penerima hadiah bersifat mutlak serta mengikat.