Suara.com - Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa artis Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (7/8/2018).
Hakim Irwan bertanya ihwal duit senilai Rp 1,1 miliar yang raib dari rekening Roro. Duit itu lenyap setelah ada transaksi Pbk atau pemindahan dana antar rekening.
"Ini rekeningmu. Kamu tahu persis rekeningmu nilainya berapa dan pada kenyataannya di sini ada Pbk senilai Rp 1,1 miliar," kata Hakim Irwan seperti dikutip dari Antara.
![Roro Fitria saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/07/12/69410-roro-fitria.jpg)
Roro tampak bingung ditanya hakim seperti itu. Setelah melihat ke arah penasihat hukumnya, Roro kemudian mengangguk seakan membenarkan temuan Irwan.
Irwan lantas menanyakan waktu pemindahan dana. Kali ini, Roro menjawab tidak tahu.
Menurut Irwan, Roro perlu tahu nilai saldonya saat ini. Sebab, rekening Roro, termasuk duitnya masih jadi objek pemeriksaan. Terlebih saldo Roro saat ini tinggal Rp 1 juta.
![Terdakwa Roro Fitria duduk disamping tim penasihat hukum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018) [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/08/02/84113-roro-fitria.jpg)
"Saudara perlu tahu, nilai uang yang ada di rekeningmu ini cukup lumayan tinggi senilai Rp 1 miliar lebih, tapi ada Pbk, pemindahbukuan, sisanya tinggal 1 juta," kata Irwan.
Usai sidang, Roro mengaku duit miliaran yang dimaksud sang hakim bukan miliknya pribadi. "Itu uang keluarga," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi aliran dana untuk pembelian narkoba dari Roro Fitria ke rekannya, Wawan Hertawan dari keterangan saksi seorang pegawai bank, Raditya Perkasa Dwi Putra.
Baca Juga: Cut Tari dan Luna Maya Masih TSK, Ariel NOAH : Semoga Cepat Beres
Dalam keterangannya, saksi mengonfirmasi ada transfer uang senilai Rp 5 juta dari Roro Fitria ke Wawan Hertawan pada 14 Februari 2018.
Setelah menerima uang, Wawan lanjut mengirim Rp 4,3 juta ke seseorang bernama Nila Asiani.