Ngaku Diperkosa David Ozora, AG Terbukti Cuma Mengarang Cerita

Yazir Farouk, Adiyoga Priyambodo

Senin, 10 April 2023 | 16:32 WIB
Ngaku Diperkosa David Ozora, AG Terbukti Cuma Mengarang Cerita
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - AG divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hakim saat membacakan putusan, membeberkan pengakuan AG soal motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Namun kenyataannya, AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Menimbang fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

baca juga

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Haryanto Cuma Tertunduk

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Haryanto Cuma Tertunduk

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 16:27 WIB

Semakin Turun! Kini Vonis AG 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Semakin Turun! Kini Vonis AG 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Cianjur | Senin, 10 April 2023 | 16:15 WIB

Hakim Ketuk Palu! Agnes Garcia Terbukti Bersalah di Kasus Penganiayaan David Ozora, Jalani Hukuman Bui 3 Tahun 6 Bulan

Hakim Ketuk Palu! Agnes Garcia Terbukti Bersalah di Kasus Penganiayaan David Ozora, Jalani Hukuman Bui 3 Tahun 6 Bulan

Cianjur | Senin, 10 April 2023 | 16:08 WIB

Terkini

Prabowo Tegaskan Tak Akan Buka Hutan Primer demi Kejar Target Pangan

Prabowo Tegaskan Tak Akan Buka Hutan Primer demi Kejar Target Pangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Kisah Cucur Aulia, UMKM Binaan RB Rembang yang Sukses Mengangkat Jajanan Tradisional

Kisah Cucur Aulia, UMKM Binaan RB Rembang yang Sukses Mengangkat Jajanan Tradisional

Jawa Tengah | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Kisah Teresa, Eks Pramugari Maskapai Raksasa Divonis Kanker Otak Ganas di Usia 31

Kisah Teresa, Eks Pramugari Maskapai Raksasa Divonis Kanker Otak Ganas di Usia 31

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Sinopsis Clayface, Soroti Sejarah Kelam dari Musuh Klasik Batman

Sinopsis Clayface, Soroti Sejarah Kelam dari Musuh Klasik Batman

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Lenovo Tingkatkan Komputasi Ducati, Simulasi Motor Balap Lebih Cepat hingga 50 Persen

Lenovo Tingkatkan Komputasi Ducati, Simulasi Motor Balap Lebih Cepat hingga 50 Persen

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Kabur Usai Senggol Pemotor, Mobil Perwira TNI Dikejar dan Dirusak Massa di Lamongan

Kabur Usai Senggol Pemotor, Mobil Perwira TNI Dikejar dan Dirusak Massa di Lamongan

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis

Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:08 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Grand Wisata, Intip Promo Rumah dan Kendaraan Impian

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Grand Wisata, Intip Promo Rumah dan Kendaraan Impian

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Ramalan Shio Paling Beruntung di Tahun Kambing Api 2027

Ramalan Shio Paling Beruntung di Tahun Kambing Api 2027

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kronologi Ribut Sesama Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta yang Kini Dibidik Polisi

Kronologi Ribut Sesama Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta yang Kini Dibidik Polisi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:44 WIB

×