Suara.com - Rilis kasus penjualan Valas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2). Subdit II fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, diamankan barang bukti transfer rekening dan valas atau mata uang asing dengan jumlah kerugian mencapai Rp 11,8 Milliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]