Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, ikut mengomentari pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.
Dalam cuitannya di akun X miliknya, Said Didu mengungkapkan bahwa lembaga negara sebenarnya mengetahui keberadaan pagar tersebut, namun enggan membongkar identitas pemiliknya.
"Pagar laut sepanjang puluhan kilometer ini diketahui melanggar hukum. Tapi semua lembaga negara takut membuka siapa yang memagar laut tersebut," tulis Said Didu dalam unggahannya, Selasa (7/8/2025).
Struktur pagar laut misterius tersebut mencakup enam kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar ini terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata enam meter. Keberadaannya menjadi sorotan publik, terutama karena berpotensi menyulitkan aktivitas nelayan tradisional.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) turut mengeluhkan dampak negatif dari pagar tersebut. Menurut laporan AyoBandung, jaringan Suara.com, KNTI khawatir wilayah yang dipagari itu akan digunakan untuk proyek reklamasi atau pembangunan lainnya.
Said Didu menegaskan bahwa pagar laut ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang diketahui oleh instansi negara. Namun, ia menyayangkan sikap diam yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Ia juga menyindir adanya 'negara dalam negara' di wilayah tersebut.
"Ini fakta sudah ada negara dalam negara di wilayah PIK-2. Semua masih harus diam?" tulis Said Didu.
Reaksi KKP dan Ombudsman RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kekecewaan atas keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar yang terbuat dari bambu ini dinilai tidak hanya menghambat aktivitas nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut secara signifikan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Kusdiantoro, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran serius.
"Pemagaran laut tanpa izin memberikan kekuasaan sepihak kepada pelaku untuk menguasai area tersebut. Akibatnya, akses publik terbatasi, privatisasi meningkat, dan ekosistem laut terancam rusak," ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Pagar laut misterius ini ditemukan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi enam kecamatan. Struktur bambu dengan ketinggian enam meter tersebut menghalangi pergerakan kapal nelayan, mengganggu aliran air laut, dan merusak habitat laut.
Menurut Kusdiantoro, tindakan ilegal ini tidak sesuai dengan prinsip hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS 1982.
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah bergeser ke rezim perizinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya untuk memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka," jelasnya.
Selain itu, Ombudsman RI juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak pemagaran laut ini. Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian besar bagi para nelayan dan merusak keanekaragaman hayati laut.