Suara.com - Firdaus Oiwobo kini harus menanggung malu lantaran ada seorang pemilik warung yang mengeklaim sang pengacara berutang. Sang pemilik warung diketahui menagih utang lewat medsos atau media sosial Firdaus Oiwobo, tepatnya melalui kolom komentar di TikTok.
Terpantau di kolom komentar unggahan Firdaus, ada seorang yang mengaku kenalan Firdaus meminta uang down payment atau DP perumahan dikembalikan atas dasar urgensi.
"Bang tolong kembalikan uang DP perumahan saya di Genta Buana Resort, saya butuh uang itu karena sudah tidak bekerja dan proyek rumah terbengkalai," papar si warganet yang mengaku kenal Firdaus Oiwobo.
Ada juga pemilik warung yang mengklaim Firdaus Oiwobo sering makan di warungnya dan belum membayar makan dan minum yang total biayanya mencapai Rp500 ribu.
"Dia juga makan di warung mertua saya belum ada bayar sampe sekarang total Rp500 ribu masih inget banget saya dulu," lanjut warganet lain.
Sebagai seorang praktisi hukum, bisa saja Firdaus Oiwobo menyeret orang-orang yang berkomentar tersebut ke meja hijau. Lantas, bagaimana hukum menagih utang lewat media sosial?
Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial

Terlebih dahulu, harus dipastikan apakah sosok yang mengaku pemilik warung tersebut benar-benar memberikan utang kepada Firdaus Oiwobo.
Si pemilik warung bisa saja dikenakan pasal pencemaran nama baik jika ia hanya sekadar melayangkan fitnah dan tak memiliki bukti yang jelas. Hal itu sesuai dengan keterangan yang tertulis di laman hukumonline.com.
Tak cukup di situ, orang-orang seperti si pemilik warung juga bisa dijebloskan ke jeruji besi untuk beberapa waktu serta membayar denda jika menagih utang disertai dengan cacian atau hinaan.
Baca Juga: Seberapa Kaya Rudy Salim? Disebut Firdaus Oiwobo Cuma Sanggup Kasih Honor Rp6 Juta saat Podcast
Orang yang menagih utang sembari disertai kata-kata merendahkan akan disangkakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta. Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan