Kubu Aburizal Siapkan Serangan Terakhir

Siswanto | Suara.com

Minggu, 15 Maret 2015 | 21:03 WIB
Kubu Aburizal Siapkan Serangan Terakhir
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kubu pendukung Aburizal Bakrie mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.

"Langkah perjuangan kita terakhir adalah menggelar Munas Luar Biasa berdasarkan Pasal 30 ayat 3 tentang Anggaran Dasar Partai Golkar," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid saat menghadiri Rapat Koordinasi daerah di Denpasar, Minggu (15/3/2015) sore.

Menurut dia, ada dua poin dalam Pasal 30 ayat 3 yakni situasi partai genting dan Dewan Pimpinan Partai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujarnya.

Strategi yang diambil kubu Aburizal saat ini adalah menyerang melalui tiga sisi yakni langkah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, langkah politik melalui Koalisi Merah Putih yang tetap solid memberikan dukungan, dan melalui proses pidana di Mabes Polri.

"Jadi, kalau dalam strategi pemain bola, menyerang itu adalah langkah terbaik dibandingkan bertahan," ujarnya.

Dengan demikian, ia meminta para kader untuk tetap solid dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Barat.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Landasan Menkumham mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol adalah hasil mahkamah partai yang memenangkan kubu Agung Laksano.

Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

Mahkamah Partai Golkar digelar berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat. PN Jakpus memutuskan tak berwenang mengadili konflik Golkar dan meminta agar konflik diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai Golkar.

Menurut putusan PN Jakpus, mahkamah yang berwenang mengadili adalah mahkamah partai yang dihasilkan dari Munas Golkar di Riau tahun 2009, yang terdiri dari Muladi, Djasri Marin, Andi Matalatta, Has Natabaya, dan Aulia Rachman. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senin, Agung Laksono Serahkan Daftar Pengurus Golkar

Senin, Agung Laksono Serahkan Daftar Pengurus Golkar

News | Sabtu, 14 Maret 2015 | 16:36 WIB

Politisi Golkar Yorrys Raweyai Marahi Wartawan

Politisi Golkar Yorrys Raweyai Marahi Wartawan

News | Sabtu, 14 Maret 2015 | 13:06 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB