KPK Janji Bongkar Peran Setnov Terkait e-KTP di Pengadilan

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 17 Juli 2017 | 21:44 WIB
KPK Janji Bongkar Peran Setnov Terkait e-KTP di Pengadilan
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

KPK akan membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) e-KTP di pengadilan.

"Kami serahkan (bukti-bukti) ke pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di 'track' yang betul, itu saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Pada hari ini, KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus e-KTP dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Perlu saya sampaikan kembali KPK akan terus bekerja keras menangani kasus-kasus korupsi. Perkembangan penanganan KTP-E akan kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada seluruh rakyat Indonesia yang berkomitmen bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. KPK berharap publik mengawal kerja KPK termasuk penanganan KTP-e karena kami sadar masyarakat adalah pemilik KPK sesungguhnya sebenarnya," ungkap Agus.

Agus juga mengaku tidak gentar terhadap kemungkinan sejumlah saksi yang menarik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan seperti terjadi sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Mengenai ada yang menarik BAP, ya itu nanti, sekali lagi adu bukti di pengadilan karena dari sisi yang terjadi saat ini ada yang kita tersangkakan karena kesaksian palsu dan dalam sidang kami akan buka rekaman kalau diminta pengadilan," ungkap Agus.

KPK juga tidak takut menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setnov.

"Tidak ada kata untuk menolak (praperadilan), kalau harus kita hadapi nanti kita hadapi," tambah Agus.

Sejumlah saksi yang mengubah kesaksian mengenai Setnov antara lain adalah Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos.

Sebelumnya Paulus mengatakan dua kali bertemu dengan Setnov. Dalam pertemuan kedua di kantor Setnov di Equity Building, Paulus mengaku hanya berpapasan di lift dengan Setnov.

Saat di persidangan pada 18 Mei 2017 Paulus mengakui hanya berpapasan dengan Setnov saat datang bersama dengan pengusaha Andi Agustinus. "Saya tidak ingat lantai berapa tapi Andi kembali ke mobil untuk mengambil dokumen lalu saya masuk ke lift tapi papasan dengan Pak Setnov, lalu dia tanya mau apa dan saya katakan mau melanjutkan pembicaraan yang di rumah, sedangkan Andi masih mengambil dokumen, sudah selesai karena beliau buru-buru ingin meninggalkan kantornya," kata Paulus pada 18 Mei 2017.

"Tapi di BAP saudara mengatakan pada pagi hari 'Saya bersama Andi Agustinus janjian bertemu di rumah Setnov di jalan Wijaya 13 setelah bertemu di rumah Setnov, saya dan Andi bertemu Setnov dan Andi mengenalkan ke saya 'Ini Pak yang mengerjakan proyek e-KTP' apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa Basir.

"Sama seperti yang ungkapkan Pak. Saya datang lebih dulu karena Andi Agustinus terjebak macet. Setelah saya masuk saya memperkenalkan diri saya sebagai Dirut PT Sandipala sambil memberikan kartu nama dan mengatakan saya salah satu pelaksana proyek KTP-E. Tiba-tiba ada telepon jadi beliau menyendiri dan saya menunggu di ruangan. Beberapa menit kemudian staf Pak Setnov memberi tahu saya bahwa beliau ada janji ke luar dan sebaiknya dibuat janji lagi di kantornya. Jadi di pengadilan ini yang benar," tambah Paulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tegaskan Status Tersangka Setnov Tak Terkait Pansus Angket

KPK Tegaskan Status Tersangka Setnov Tak Terkait Pansus Angket

News | Senin, 17 Juli 2017 | 21:23 WIB

Jadi Tersangka, Novanto Didesak Mundur dari Ketua DPR

Jadi Tersangka, Novanto Didesak Mundur dari Ketua DPR

News | Senin, 17 Juli 2017 | 20:56 WIB

Novanto Jadi Tersangka, Bagaimana Posisi Ketua DPR?

Novanto Jadi Tersangka, Bagaimana Posisi Ketua DPR?

News | Senin, 17 Juli 2017 | 20:40 WIB

Jadikan Novanto Tersangka Skandal E-KTP, KPK Tak Serampangan

Jadikan Novanto Tersangka Skandal E-KTP, KPK Tak Serampangan

News | Senin, 17 Juli 2017 | 20:26 WIB

KPK Ungkap Peran Novanto Sebelum Jadi Tersangka Kasus E-KTP

KPK Ungkap Peran Novanto Sebelum Jadi Tersangka Kasus E-KTP

News | Senin, 17 Juli 2017 | 20:16 WIB

Fadli Zon Siap Naik 'Tahta' Setelah Novanto Tersangka Korupsi

Fadli Zon Siap Naik 'Tahta' Setelah Novanto Tersangka Korupsi

News | Senin, 17 Juli 2017 | 20:01 WIB

Novanto Jadi Tersangka E-KTP, Orang Kepercayaannya Kaget

Novanto Jadi Tersangka E-KTP, Orang Kepercayaannya Kaget

News | Senin, 17 Juli 2017 | 19:24 WIB

Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

News | Senin, 17 Juli 2017 | 19:15 WIB

Isu Hak Angket Barter Kasus E-KTP, Zulkifli: Jangan Lemahkan KPK

Isu Hak Angket Barter Kasus E-KTP, Zulkifli: Jangan Lemahkan KPK

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 15:30 WIB

PDI Perjuangan Minta PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah

PDI Perjuangan Minta PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 15:11 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB