Ridwan Kamil: Siaga 1 Mudik Lebaran, Tikus Pun Tak Boleh Masuk Jawa Barat

Rabu, 05 Mei 2021 | 18:03 WIB
Ridwan Kamil: Siaga 1 Mudik Lebaran, Tikus Pun Tak Boleh Masuk Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, semua titik masuk ke wilayahnya sudah siap disekat oleh petugas gabungan dari jalan tol hingga ke jalur tikus.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, menyatakan, mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, wilayah Jabar berstatus siaga satu dan akan mencegat setiap pemudik yang nekat masuk.

"Kami sudah siaga satu di 158 titik penyekatan, termasuk istilahnya jalan-jalan tikus juga kita sekat oleh polsek-polsek. Sehingga tikus pun mungkin tidak bisa mudik kira-kira di Jawa Barat," katanya dalam diskusi Satgas Covid-19, Rabu (5/5/2021).

Dia juga memastikan, bahwa di Jawa Barat, tidak ada istilah mudik lokal. Semua mengikuti aturan pemerintah pusat bahwa setiap perjalanan antarkota dalam provinsi tetap harus menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Kalau mereka ngotot kita sudah instruksikan Babinsa, Babinkamtibnas, TNI-Polri kepala desa untuk mengisolasi selama lima hari, ada kejadian tahun lalu ada ibu sepuh terpapar covid itu karena anaknya menjenguk saat mudik," ucapnya.

Ridwan Kamil menilai mengatur dan mengawasi protokol kesehatan di tempat wisata itu lebih mudah, dan yang boleh beroperasi hanya daerah zona kuning dan hijau saja.

"Kalau mudik itu kan susah, ada jutaan ruang pribadi tiba-tiba diserbu orang migran, itu gimana kita mengontrolnya," jelasnya.

Diketahui, Satgas juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tutup Objek Wisata Saat Lebaran di Dua Daerah Jabar

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI