Subsidi Listrik PLN November 2021: Cara Cek dan Besarannya

Rifan Aditya

Rabu, 03 November 2021 | 15:37 WIB
Subsidi Listrik PLN November 2021: Cara Cek dan Besarannya
subsidi listrik PLN November 2021 - Ilustrasi token listrik. (Elements Envato)

Suara.com - Progam stimulus listrik PLN diperpanjang hingga Desember 2021. Artinya, subsidi listrik PLN November 2021 ini sudah mulai dapat diklaim oleh para penerima.

Perihal bantuan subsidi listrik ini disampaikan langsung oleh PT PLN Persero melalui akun Twitter resminya @pln_123 pada 16 Oktober 2021 lalu. Progam ini rencananya diberikan untuk pelanggan rumah tangga, usaha mikro, kecil & menengah (UMKM).

Nah, berikut ini subsidi listrik PLN November 2021 mulai dari cara cek hingga besarannya.

Cara Cek Subsidi Listrik PLN November 2021

Cara cek subsidi listrik November 2021 pun kini semakin praktis, potongan atau diskon untuk pelanggan pascabayar akan diberikan secara langsung dengan cara memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, diskon akan diberikan saat pelanggan membeli token listrik.

Untuk pelanggan prabayar 450 VA kini tak perlu mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, atau aplikasi PLN, sebab diskon akan langsung diberikan ketika membeli token listrik.

Nah, khusus pembebasan biaya beban, abonemen, dan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan dilakukan otomatis dengan cara memotong tagihan listrik konsumen.

Potongan biaya 50% akan diberikan untuk biaya beban atau abonemen hingga biaya pemakaian rekening mininum.

Cara Klaim Subsidi Token Listrik PLN November 2021

baca juga
INFOGRAFIS: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode Juli-Desember 2021
INFOGRAFIS: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode Juli-Desember 2021

Ada tiga cara umum yang bisa Anda lakukan untuk klaim subsidi token listrik November 2021, berikut penjelasannya:

1. Melalui Website

  • Buka situs website PLN resmi di www.pln.co.id kemudian masuk ke menu Pelanggan.
  • Klik 'Stimulus COVID-19', masukkan ID Pelanggan atau nomor meter, selanjutnya token gratis akan terlampir ke layar.
  • Masukkan token gratis tersebut ke meteran sesuai dengan ID pelanggan Anda.

2. Melalui WhatsApp

Selain melalui website resmi, Anda juga bisa klaim stimulus listrik melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor 08122-123-123 kemudian ikuti petunjuknya dan masukkan ID pelanggan. Token gratis akan muncul secara otomatis, kemudian masukkan token ke meteran sesuai dengan ID pelanggan.

3. Aplikasi PLN Mobile

Berikut langkah-langkah klaim stimulus listrik menggunakan aplikasi PLN Mobile:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Bantuan yang Cair November 2021

5 Bantuan yang Cair November 2021

News | Senin, 01 November 2021 | 14:52 WIB

Sederet Bansos Cair Oktober 2021 yang Telah Disiapkan Pemerintah

Sederet Bansos Cair Oktober 2021 yang Telah Disiapkan Pemerintah

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 14:29 WIB

Cara Cek Subsidi Listrik PLN September 2021, Ada Nama Anda?

Cara Cek Subsidi Listrik PLN September 2021, Ada Nama Anda?

Bekaci | Selasa, 07 September 2021 | 13:49 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×