Mewek Tak Bisa Jujur, Sandra Dewi Curhat Terpaksa Bohongi Anak soal Harvey Moeis: Papa Wamil Kayak BTS

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:04 WIB
Mewek Tak Bisa Jujur, Sandra Dewi Curhat Terpaksa Bohongi Anak soal Harvey Moeis: Papa Wamil Kayak BTS
Mewek Tak Bisa Jujur, Sandra Dewi Curhat Terpaksa Bohongi Anak soal Harvey Moeis: Papa Wamil Kayak BTS. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sandra Dewi, artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis mengaku terpaksa harus berbohong kepada anaknya lantaran kerap bertanya soal keberadaan ayahnya. Air mata Sandra Dewi pun pecah saat ditanya oleh putranya soal Harvey Moeis yang kini mendekam di penjara terkait kasus korupsi timah.  

Curhatan itu disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Di muka persidangan, Sandra Dewi awalnya membeberkan kedekatan Harvey Moeis dengan anaknya sebelum sang suami ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah. 

“Karena memang anak saya laki laki jadi saya tidak terlalu bisa mengajak anak saya laki untuk main bersama, jadi memang anak saya sangat dekat dengan suami saya. Anak saya selalu bertanya, papa di mana? Kenapa nggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi? Karena suami saya juga yang menyuapi anak anak saya, menemani anak anak saya tidur,” kata Sandra sambil menangis. 

Lantaran tidak bisa mengungkap kondisi suaminya, Sandra Dewi pun terpaksa berbohong saat ditanya soal Harvey Moeis oleh anaknya. Kepada anaknya, Sandra Dewi menyebut jika sang ayah sedang ikut wajib militer (wamil) hingga tidak bisa berada di rumah. 

“Saya bilang ke anak anak saya, papa wamil. Jadi enggak bisa ketemu dulu,” ujar Sandra Dewi.

Penampakan Sandra Dewi yang menangis saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi timah yang juga menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa (Suara.com/Dea)
Penampakan Sandra Dewi yang menangis saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi timah yang juga menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa (Suara.com/Dea)

Mendengar jawabannya, lanjut Sandra, dia menyebut anak-anaknya percaya lantaran metrka mengetahui grup BTS asal Korea Selatan yang juga menjalani wamil.

“Karena anak saya tahunya BTS yang mulia, BTS itu orang Korea jadi mereka tahu, orang Korea itu wamil, BTS itu wamil,” ucap Sandra.

“Terus anak percaya?” tanya jaksa.

“Percaya cuma tiap hari nanya, tiap hari berdoa supaya wamilnya cepat-cepat selesai dan cuma nanya kapan bisa bertemu dengan suami saya karena memang anak-anak saya sepertinya lebuh dekat dengan suami saya,” tandas Sandra.

Baca Juga: Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!

Peran Harvey Moeis di Kasus Timah

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI