Sedangkan tunjangan anak diberikan maksimal untuk dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.
Selain itu, terdapat tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk natura (beras) atau uang tunai, yaitu 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Dengan ketentuan ini, besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan menyesuaikan regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2025?
Pemerintah memastikan pencairan THR ASN 2025 dilakukan sesuai jadwal, memberikan tunjangan kepada berbagai kategori aparatur negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tunjangan ini diberikan kepada sejumlah kelompok pegawai, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR ASN 2025 diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Calon PNS (CPNS)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Pensiunan dan penerima pensiun
Cara Mengelola THR dengan Bijak
Agar tunjangan ini lebih bermanfaat, berikut beberapa langkah pengelolaan THR ASN 2025:
Prioritaskan kebutuhan pokok
Gunakan THR untuk belanja kebutuhan esensial seperti makanan dan pembayaran tagihan.