Negosiasikan opsi pembayaran yang realistis. Mintalah bukti tertulis atas setiap kesepakatan yang dibuat.
Aturan OJK dan Hak Debitur
Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 telah menetapkan ketentuan penagihan pinjaman online yang melindungi hak-hak konsumen. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikasi, dengan tata cara sopan, tidak mempermalukan, serta tidak menyebarluaskan data pribadi.
![Ilustrasi terjerat Pinjol. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/12/18274-debt-collector.jpg)
Debt Collector pinjol dapat mendatangi berbagai lokasi, mulai dari alamat KTP, alamat domisili, hingga tempat kerja berdasarkan data yang diberikan pengguna saat mendaftar aplikasi pinjaman.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mengisi data dan memahami konsekuensi dari pinjaman online.