'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Novian)
  • Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie mengkritik Pansel karena meloloskan Hery Susanto yang berstatus tersangka kasus korupsi nikel.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka atas dugaan menerima suap miliaran rupiah pada tahun 2025 lalu.
  • Jimly menilai Pansel Ombudsman lalai dan kurang progresif dalam melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota secara mendalam.

Suara.com - Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026–2031 seharusnya lebih kritis meskipun Ketua Ombudsman Periode 2021-2026 Mokhammad Najih merekomendasikan Hery Susanto.

Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Ya, sebetulnya itu biasa itu referensi kan semua semua calon itu ada referensi rekomendasi dalam makna referensi. Nah, gitu. Jadi sebagai ketua lama dan dia enggak nyalon lagi, dia ngasih referensi. Biasa itu. Ya kan, mau calon doktor misalnya,” kata Jimly kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).

Meskipun ada rekomendasi, Jimly menegaskan jika Hery Susanto dianggap tidak memenuhi syarat, maka seharusnya dia tidak diloloskan.

“Nah, jadi pansel juga tetap harus kritis. Jangan hanya gara-gara sudah ada referensi dari ketua yang lama. Oh, ya sudah, sudah dianggap baik, kan enggak baik juga. Enggak benar gitu,” ujar Jimly.

Pada kesempatan yang sama, Jimly menilai Pansel lalai dalam proses seleksi anggota Ombudsman sehingga bisa meloloskan Hery.

“Iya (kecolongan) mungkin terlalu formal cara bekerjanya, ikutin urutan, formalitas gitu. Jadi saya anjurkan pansel-pansel nanti yang akan datang di mana-mana saja gitu, bekerjanya harus lebih hati-hati dan lebih progresif,” ucap Jimly.

Meski begitu, Jimly menegaskan pihaknya tidak bisa mengadili Pansel Ombudsman. Dia menyebut perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi Pansel ke depannya.

Menurut dia, informasi mengenai persoalan hukum Hery Susanto dapat ditelusuri lebih awal melalui mesin pencari. Namun, Jimly menilai Pansel sudah lalai dalam melakukan tahap itu.

“Kan bisa di-Google. atau tanya chat GPT itu sudah masuk di big data. Pasti ada jawabannya,” tegas Jimly.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal. Hery diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni perusahaan PT TSHI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terdeteksi terjadi pada tahun 2025.

Saat itu, Hery Susanto sudah berstatus sebagai pejabat negara di lingkungan Ombudsman RI. Nilai suap yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik sejauh ini mencapai angka miliaran rupiah.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana tambahan dalam skandal korupsi pertambangan nikel tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Video | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:34 WIB

Terkini

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:02 WIB