Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:52 WIB
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
Ilustrasi Korupsi MBG. (Suara.com/Aldie)
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
  • ICW menemukan praktik pengadaan tidak akuntabel, manipulasi data penerima, dan pembengkakan biaya yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah.
  • KPK menilai desain tata kelola dan pengawasan program yang belum matang menjadi celah utama terjadinya tindak pidana korupsi.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi alarm pertama terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Penggeledahan kantor BGN dan penyitaan sejumlah dokumen memperkuat kekhawatiran bahwa program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak Indonesia itu juga menyimpan risiko besar penyalahgunaan anggaran. 

Terlebih, MBG melibatkan ribuan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ribuan vendor, serta rantai distribusi yang tersebar hingga pelosok daerah.

Sejumlah lembaga pengawas bahkan telah memperingatkan potensi tersebut jauh sebelum kasus ini mencuat. Mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga para pakar hukum administrasi menilai desain tata kelola MBG menyimpan sejumlah titik rawan yang dapat menjadi celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pengadaan Bahan Pangan hingga Data Penerima Jadi Titik Rawan

Laporan pemantauan lapangan ICW yang diterbitkan pada 23 April 2026 menemukan berbagai persoalan tata kelola dalam pelaksanaan MBG di wilayah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung dan sekitarnya, Bali, Kupang, Nusa Tenggara Barat, serta Medan. 

Organisasi antikorupsi itu mencatat rendahnya transparansi anggaran, praktik pengadaan yang tidak akuntabel, hingga ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas makanan yang diterima siswa.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah proses pengadaan bahan baku pangan. Di sejumlah lokasi, ICW menemukan selisih harga Rp2.000 hingga Rp5.000 per kilogram pada pembelian ayam, sayuran, dan bahan pangan lain dibandingkan harga pasar setempat. Selisih tersebut terlihat kecil, namun menjadi signifikan ketika diterapkan pada dapur yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.

Menurut perhitungan ICW, tambahan harga sekitar Rp3.000 per kilogram pada dapur yang mengolah 100 hingga 300 kilogram bahan pangan per hari dapat menimbulkan pembengkakan biaya antara Rp300 ribu hingga Rp900 ribu per hari. 

Dalam satu bulan operasional, kelebihan biaya itu dapat mencapai Rp9 juta hingga Rp27 juta per dapur. Jika terjadi secara luas pada ribuan unit SPPG, potensi pemborosan anggaran dapat membengkak hingga ratusan miliar rupiah setiap bulan.

Tak hanya itu, ICW juga menemukan praktik administrasi yang bermasalah, seperti penggunaan nota kosong yang kemudian diisi untuk menyesuaikan laporan keuangan. Di beberapa lokasi ditemukan perbedaan antara harga pembelian riil dengan harga yang tercatat dalam laporan distribusi. 

Kondisi ini dinilai menyulitkan proses audit dan membuka ruang manipulasi anggaran.

Kerentanan lain muncul dari pengelolaan data penerima manfaat. Pemantauan di Jakarta, Bandung, dan NTB menemukan ketidaksesuaian antara jumlah penerima yang tercatat dengan penerima yang benar-benar menerima makanan. 

Catatan resmi mencantumkan 2.810 penerima manfaat, namun hasil verifikasi lapangan menunjukkan jumlah penerima aktual hanya sekitar seribu orang.

Ketidaksesuaian ini terjadi karena kesepakatan kerja sama antara SPPG dan pihak sekolah belum sepenuhnya final, namun distribusi MBG tetap dipaksakan. Kondisi ini membuat pembagian makanan tidak sepenuhnya merujuk pada data yang pasti, bahkan di beberapa sekolah pendataan penerima dilakukan secara manual oleh pihak dapur.

 Ketidakakuratan data semacam ini berpotensi menimbulkan salah sasaran anggaran hingga klaim pembayaran yang tidak sebanding dengan jumlah penerima sebenarnya.

Infografis Korupsi MBG. (Suara.com/Aldie)
Infografis Korupsi MBG. (Suara.com/Aldie)

KPK Sudah Mengingatkan Risiko Korupsi Sejak Awal

KPK juga telah melakukan kajian terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sebelum kasus di BGN mencuat. Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah potensi penyimpangan yang dapat muncul dalam pelaksanaan program berskala nasional itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besarnya anggaran dan cakupan program belum diimbangi oleh regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Akibatnya, muncul risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi hingga potensi tindak pidana korupsi.

"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," kata Budi pertengahan April 2026 lalu.

Menurut KPK, regulasi pelaksanaan MBG juga belum cukup kuat dalam mengatur tata kelola program dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. 

Selain itu, penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka ruang rente, serta mengurangi porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan penerima manfaat.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa risiko korupsi dalam MBG bukan hanya berasal dari perilaku individu, melainkan juga dapat muncul dari desain tata kelola program yang belum sepenuhnya matang.

Ruang Diskresi Besar, Tapi Tak Boleh Jadi Celah Konflik Kepentingan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Manggala Kusuma Wardaya, menilai jabatan Kepala BGN memiliki ruang diskresi yang cukup besar karena mengelola program berskala nasional dengan cakupan luas serta melibatkan ribuan mitra, vendor, dan satuan pelayanan di berbagai daerah.

Ia menjelaskan diskresi merupakan kewenangan yang diberikan hukum kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri ketika menghadapi situasi yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"Diskresi sebenarnya hukum berikan kewenangan kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan berbasis pada subjektivitas pejabat tersebut dalam menghadapi situasi yang belum jelas diatur undang-undang. Ini sesuatu yang memang dikenal dalam hukum administrasi," jelasnya.

Namun, menurut dia, ruang diskresi yang besar juga membawa risiko penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai. Karena itu, penggunaan diskresi harus tetap dibatasi oleh prinsip transparansi, efisiensi, dan tujuan pelayanan publik.

"Banyak di lapangan terkait MBG ini kan vendornya kerabatnya, orang-orang dekat dan sebagainya. Ini tidak boleh juga diskresi konflik kepentingan," ujarnya.

Manggala menambahkan diskresi juga tidak boleh digunakan dalam situasi yang mengandung konflik kepentingan. Menurut dia, apabila keputusan terkait pengadaan, penunjukan vendor, atau pengelolaan program melibatkan kerabat maupun pihak yang memiliki kedekatan tertentu dengan pengambil keputusan, maka diskresi telah bergeser dari instrumen pelayanan publik menjadi sarana yang berpotensi melahirkan praktik KKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Lantik Said Iqbal dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

Prabowo Lantik Said Iqbal dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

Foto | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:00 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Terkini

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:55 WIB

KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia

KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:42 WIB

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:33 WIB

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:06 WIB

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB