- PTUN Bandung mengabulkan gugatan KSPI dan Partai Buruh terhadap Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 pada Rabu (22/7/2026).
- Majelis hakim memerintahkan gubernur mencabut SK lama dan menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi bupati serta wali kota.
- KSPI melaporkan putusan pengadilan tersebut kepada pemerintah pusat dan meminta gubernur tidak mengajukan banding.
Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memenangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2026). Perkara ini berpusat pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan terdapat tiga poin dalam putusan Majelis Hakim PTUN Bandung. Pertama, PTUN Bandung menyatakan SK UMSK Tahun 2026 tidak berlaku lagi dan harus segera dicabut oleh gubernur.

Kedua, Dedi diminta menerbitkan SK baru tentang UMSK Tahun 2026 sesuai rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan masing-masing bupati dan wali kota di Provinsi Jawa Barat. Ketiga, seluruh jenis industri di Jawa Barat akan memperoleh UMSK dengan nilai yang berbeda-beda.
"Kekalahan telak Kang Dedi Mulyadi, yang dinyatakan hakim PTUN, bersalah," tegas Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).
Said menyebut Dedi menghapus upah minimum sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Bupati Bekasi menetapkan upah untuk sektor tersebut sekitar Rp5,9 juta.
Menurut Said, perubahan nilai dan cakupan UMSK yang dilakukan Dedi didasari kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan di Jawa Barat.
"(Upah dan jenis industri) akan dikembalikan yang (sebelumnya) dicoret," ucapnya.
Minta Dedi Tak Banding
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu mengatakan pihaknya akan melaporkan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri agar Dedi mematuhi putusan PTUN Bandung.
Said juga meminta para pengusaha mengikuti putusan PTUN Bandung terkait UMSK yang direkomendasikan para bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Ia menegaskan agar Dedi tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, jika banding dilakukan, persoalan UMSK akan semakin berlarut-larut.
"Kalau banding dilakukan Gubernur Jawa Barat terhadap UMSK Jawa Barat, maka akan berlarut-larut. Upah minimum tahun 2027 sudah dibahas, UMSK 2026, enggak selesai-selesai," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira