Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

Bella

Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB
Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Antara]
baca 10 detik
  • PTUN Bandung mengabulkan gugatan KSPI dan Partai Buruh terhadap Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 pada Rabu (22/7/2026).
  • Majelis hakim memerintahkan gubernur mencabut SK lama dan menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi bupati serta wali kota.
  • KSPI melaporkan putusan pengadilan tersebut kepada pemerintah pusat dan meminta gubernur tidak mengajukan banding.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memenangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2026). Perkara ini berpusat pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan terdapat tiga poin dalam putusan Majelis Hakim PTUN Bandung. Pertama, PTUN Bandung menyatakan SK UMSK Tahun 2026 tidak berlaku lagi dan harus segera dicabut oleh gubernur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Kedua, Dedi diminta menerbitkan SK baru tentang UMSK Tahun 2026 sesuai rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan masing-masing bupati dan wali kota di Provinsi Jawa Barat. Ketiga, seluruh jenis industri di Jawa Barat akan memperoleh UMSK dengan nilai yang berbeda-beda.

"Kekalahan telak Kang Dedi Mulyadi, yang dinyatakan hakim PTUN, bersalah," tegas Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).

Said menyebut Dedi menghapus upah minimum sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Bupati Bekasi menetapkan upah untuk sektor tersebut sekitar Rp5,9 juta.

Menurut Said, perubahan nilai dan cakupan UMSK yang dilakukan Dedi didasari kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan di Jawa Barat.

"(Upah dan jenis industri) akan dikembalikan yang (sebelumnya) dicoret," ucapnya.

Minta Dedi Tak Banding

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu mengatakan pihaknya akan melaporkan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri agar Dedi mematuhi putusan PTUN Bandung.

baca juga

Said juga meminta para pengusaha mengikuti putusan PTUN Bandung terkait UMSK yang direkomendasikan para bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Ia menegaskan agar Dedi tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, jika banding dilakukan, persoalan UMSK akan semakin berlarut-larut.

"Kalau banding dilakukan Gubernur Jawa Barat terhadap UMSK Jawa Barat, maka akan berlarut-larut. Upah minimum tahun 2027 sudah dibahas, UMSK 2026, enggak selesai-selesai," pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB

Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak

Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:10 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:25 WIB

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:51 WIB

Terkini

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

×