Saibumi.com, Bandar Lampung - Sesuai tuntutan Jaksa, bapak biadab yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri akhirnya divonis penjara selama 14 tahun.
Terdakwa, Aldi Saputra (40) warga Jalan Ratu Lengkera, RT 02, LK 1, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian terbukti mencabuli anak kandungnya berinisial NS (13).
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Syamsudin mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengaturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.