Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto menyebut terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menolak meneken surat pernyataan setia kepada Negara Kesahtuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Ade, Ba’asyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara, sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama, yaitu pada 24 Desember 2023.