Polres Majalengka Beri Sanksi Tegas Bagi Tetap Membandel Langgar Prokes

Polres Majalengka berharap, tidak ada warga yang melanggar prokes. Ini demi warga juga, agar keberadaan Covid-19 di Kabupaten Majalengka segera berlalu.

timesindonesia
Jumat, 20 November 2020 | 15:18 WIB
Polres Majalengka Beri Sanksi Tegas Bagi Tetap Membandel Langgar Prokes
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sanksi sudah dipersiapkan Polres Majalengka untuk mengantisipasi warga yang membandel dan tetap melanggar prokes selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro (PSBBM) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

"Kami siapkan sanksi sesuai UU yang ada. Seperti, UU yang selama ini sudah mengatur, diantaranya, UU karantina, UU penanggulanangan wabah penyakit menular dan pasal KUHP," ungkap Bismo Teguh Prakoso, kepada TIMES Indonesia, Jumat (20/11/2020).

Namun, kata Bismo, bahwa sanksi yang akan diberikan sesuai level skala dari pelanggaran yang dilakukan. "Misalnya, kalau kita masih bisa ingatkan dan bisa buyar. Ya sudah. Tapi, kalau tidak membubarkan diri, melawan apalagi melukai petugas, kita berikan sanksi tegas," ucapnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI