TIMESINDONESIA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi mengeluarkan SK Gubernur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2021.
Dalam keputusan itu, gubernur menaikkan UMK di 27 daerah dengan besaran yang berbeda. Sedangkan sisanya 11 daerah tetap, sama dengan besaran UMK tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono bersama Kadisnakertrans Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan Jatim Fauzi (Ketua SPSI Jatim) dan anggota Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pengusaha, Jhonson Simanjuntak pada Minggu (22/11/2020) malam.