Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:24 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
ferdy sambo saat sidang etik

PURWOKERTO.SUARA.COM, Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri akhirnya memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Irjen Ferdi Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, melalui sidang kode etik, Kamis 25 Agustus 2022. 

Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam. 

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dari mereka yang berpangkat Brigadir Jendral hingga Bharada.

Setelah kurang lebih 16 jam, Tim Komisi Kode Etik Profesi akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak profesional dalam penanganan olah TKP, di antaranya merusak dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, Sambo juga merekayasa skenario seolah-olah tidak terjadi pembunuhan berencana, tetapi tembak-menembak. 

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sementara itu, anggota sidang komisi dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. 

Ajukan Banding

Atas keputusan yang diterimanya, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Sebelum menyatakan akan banding, ia mengaku perbuatannya yang telah berdampak terhadap institusi Polri. 

Baca Juga: Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,”katanya usai pembacaan putusan terhadapnya

Sambo mengungkapkan, sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022, ia berhak dan akan mengajukan banding. Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan yang diberikan. 

Namun demikian, Sambo menyatakan, setelah banding diajukan, ia akan siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan banding nantinya. 

“Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan,”katanya

Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, selain diputuskan PDTH, Ferdy Sambo sebelumnya sudah menjalani sanksi admistratif berupa penempatan di tempat khusus selama empat hari, mulai tanggal 8 Agustus sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob. Hukuman itu sudah dilaksanakan oleh Ferdy Sambo. 

Di saat yang sama, Ferdy Sambo kini juga sedang menunggu putusan pidana atasnya. Berkas perkaranya bersama tiga tersangka lain, RE, RR, dan KM  oleh penyidik Bareskrim dirasa telah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

Nantinya Kejagung akan memutuskan apakah berkas perkara Ferdy Sambo cs sudah lengkap (P 21) atau ada yang masih perlu dilengkapi dan dikembalikan lagi ke penyidik. 

Jika dinyatakan lengkap, maka perkara Ferdy Sambo cs segera disidangkan untuk mendapatkan putusan atau vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI