Mengenal KPR BRI Solusi dengan Suku Bunga Ringan untuk Rumah Lelang
Suara.com - Ada banyak jalan menuju hunian idaman. Para pejuang yang sedang memimpikan kepemilikan rumah bisa menggunakan KPR Solusi dari BRI sebagai alternatif pinjaman. Jika belum mengenal KPR Solusi, program ini merupakan produk KPR khusus untuk pembelian aset lelang/ non lelang, ditujukan untuk pembelian agunan lelang baik itu berupa rumah tinggal, apartemen, ruko, atau rukan. BRI memberikan promo khusus bagi nasabah KPR Solusi hingga 31 Desember 2024 mendatang dengan ketentuan sebagai berikut.
1. DP mulai 0% atau sesuai ketentuan LTV BI dan BRI. Investasi menjadi lebih mudah dengan solusi ini.
2. Biaya Provisi Hanya 0,5% dari plafond kredit
3. Suku Bunga:
- 3,25% fixed selama 1 tahun, selanjutnya mengikuti counter rate
- 3.65% fixed selama 2 tahun, selanjutnya mengikuti counter rate
- 4.65% fixed selama 3 tahun, selanjutnya mengikuti counter rate
- 5.65% fixed selama 5 tahun, selanjutnya mengikuti counter rate
4. Biaya Administrasi Minimal RP 500.000 atau 0,1% dari plafond kredit
Bagi yang tertarik, syarat mengajukan KPR BRI Solusi pun cukup mudah. Anda hanya cukup memenuhi ketentuan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia
2. Sudah berusia minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah
3. Tidak memiliki tunggakan utang di bank manapun
4. Join income dengan pasangan jika sudah menikah
Cara Mengajukan KPR Solusi bisa dilakukan dengan mengikuti langkah – langkah berikut ini.
1. Buka situs web atau aplikasi BRI info lelang (infolelang.bri.co.id)
2. Daftarkan diri di situs lelang.go.di dan membayar biaya lelang (tim Bank BRI akan memberikan bantuan kepada calon pembeli)
3. Daftarkan diri untuk mengajukan KPR Solusi dari BRI (pengajuan KPR Solusi dari Bank BRI sudah harus diputus maksimal H-2 dari tanggal pelaksanaan lelang)
4. Jika kamu menang proses lelang, kamu akan diminta membayar harga lelang yang sudah disepakati
5. Di rentang waktu ini pula akan dilakukan akad pengajuan KPR Solusi
6. Rumah lelang akan dibayarkan oleh BRI sesuai kesepakatan akad KPR Solusi ke KPKNL
7. Selesai, kamu sudah bisa menempati rumah yang diinginkan
Bagaimana? Apakah Anda tertarik? Tentu saja untuk mewujudkan rumah idaman, tak melulu harus dengan membeli rumah baru. Rumah bekas hasil lelang pun bisa dipertimbangkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni