Cara Bayar Kurban Lewat BRImo, Raih Berkah dari Genggaman

Cara Bayar Kurban Lewat BRImo, Raih Berkah dari Genggaman


Suara.com - Berkurban berkah dan mudah melalui BRImo. Bekerja sama dengan Baznas, BRI menyediakan layanan pembelian hewan kurban untuk para nasabah. Dengan begitu, bagi yang tidak ingin repot, Anda tinggal bayar kurban lewat BRImo saja. Caranya pun gampang. Terlebih, Iduladha 2025 akan diperingati pada 6 Juni, atau sekitar sebulan lagi.

Bagi yang ingin berkurban hanya melalui BRImo, begini syarat dan ketentuannya.

- Kurban Domba / Kambing Premium Rp. 3 Jt

- Kurban Domba / Kambing Medium Rp. 2,5 Jt

- Kurban Domba / Kambing Standar Rp. 2 Jt

- Kurban 1 Ekor Sapi Rp. 21 Jt 

- Kurbang Sharing 1 Ekor Sapi 1/7 Rp. 3 Jt

Pembayaran kurban dapat di transfer ke rekening Kurban Baznas di BRI Nomor : 0504.01.000425.30.5 an. Badan Amil Zakat Nasional

Konfirmasi Kurban Online Baznas :

- Email : [email protected]

- Wa : 0878 7737 3555

Layanan kurban yang diselenggarakan BRI melalui Baznas masuk dalam kategori kurban online. Artinya, orang – orang yang ingin berkurban tidak melihat dan membeli sendiri hewan kurban. Namun, tak perlu khawatir karena kurban online tetap sah asalkan diserahkan kepada lembaga terpercaya.

Hukum Kurban Online

Melansir NU Online, melalui lembaga penerima jasa kurban adalah diperbolehkan dan sah. Pihak lembaga tersebut merupakan wakil dalam pembelian, penyembelihan dan distribusi daging kurban.

Pemesan dapat mewakilkan niat penyembelihan kepada penyedia jasa saat menyerahkan uang. Ini mirip dengan praktik yang marak dilakukan orang-orang Nusantara terdahulu, yakni mewakilkan pembelian hewan kurban di Makkah untuk selanjutnya disembelih dan dibagikan di sana.

Berikut keterangan Syaikh Abu Bakar as-Syatho dalam I’anah at-Tholibin tentang menitipkan hewan kurban. “Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam al-Mukhtashar (Minhaj Al-Qawim) bahwa beliau ada orang bertanya tentang kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Makkah, untuk aqiqah maupun kurban, dan menyembelihknya di Mekah. Padahal orang yang diaqiqahkan atau disembelihkan qurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami. Jawab: “Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan qurban atau aqiqah dan penyembelihannya, meski di luar negara orang yang berkurban dan aqiqah.” (I'anah Ath-Thalibin 2/381)

Sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah: “Sebagian orang menyangka bahwa syarat mencukupinya kurban adalah dengan penyembelihan di daerah domisili orang yang berkurban (mudlohhi) , sehingga tercegah bagi orang yang ingin berkurban mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain di luar daerah. Yang jelas, anggapan ini adalah kekeliruan, bahkan penyembelihan kurban tidak harus di daerahnya domisili mudlahhi, pelaksanaan kurban sah dan mencukupi di mana pun tempatnya, baik disembelih sendiri atau diwakilkan kepada orang lain di daerahnya atau di daerah lain atau bahkan di hutan. Dan tercegah memindah daging kurban dari orang fakir daerah penyembelihan atau orang fakir daerah tetangga terdekat bila di daerah penyembelihan tidak ada orang fakir”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 5, hal. 170)

Bagi yang memilih kurban online, Anda juga bisa mengecek beberapa kriteria untuk meyakinkan diri. Hewan yang ditawarkan untuk kurban online harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam, seperti berumur cukup, sehat, dan bebas dari cacat fisik yang signifikan.

Pilih pula lembaga – lembaga yang berkompeten untuk menyembelih. Para ulama menekankan pentingnya penyembelihan hewan kurban oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam penyembelihan halal. Pihak yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni