Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Lindungi Masa Depan UMKM Kalimantan Selatan

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Lindungi Masa Depan UMKM Kalimantan Selatan


Suara.com - Kalimantan Selatan menunjukkan kemajuan signifikan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sinergi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mengungkapkan bahwa lebih dari 79,14 persen debitur KUR di Provinsi Kalimantan Selatan telah terfasilitasi oleh program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Pencapaian ini menjadi indikator positif komitmen pemerintah dan lembaga keuangan, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dalam memberdayakan dan melindungi sektor UMKM.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah telah mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima KUR sebagai bentuk jaminan hari tua. Dengan iuran yang terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan untuk kategori non-penerima upah, para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dan mendapatkan perlindungan komprehensif.

“Pemerintah telah mewajibkan debitur KUR menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan hari tua. Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pelaku UMKM kategori non-penerima upah sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Selatan mencatat, pada tahun 2024, sebanyak 91.545 debitur telah menerima KUR dengan total pembiayaan mencapai Rp5,38 triliun.

Target penyaluran KUR di Kalsel pada tahun 2025 bahkan lebih tinggi, yakni mencapai Rp5,69 triliun. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya peran KUR dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM.

Lebih lanjut, Erfan Kurniawan menjelaskan manfaat signifikan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perlindungan biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan. Lebih dari itu, apabila peserta meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa kepada dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi. Manfaat ini tentu memberikan ketenangan pikiran dan jaminan masa depan bagi keluarga pelaku UMKM.

Secara keseluruhan, Provinsi Kalimantan Selatan telah melampaui target perlindungan Jamsostek yang ditetapkan sebesar 45 persen, dengan capaian saat ini mencapai 46 persen. Namun, fokus kini tertuju pada peserta KUR, di mana angka 79,14 persen yang telah terlindungi masih perlu ditingkatkan untuk mencapai target 100 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati, menambahkan bahwa seluruh peserta Jamsostek, baik umum maupun penerima KUR, akan mendapatkan manfaat minimal berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ia mencontohkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan hingga sembuh tanpa batas biaya. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua anak dengan total Rp124 juta. Sementara itu, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

"Peserta KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, akan lebih sejahtera dengan adanya Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan. Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti iuran bulanan atau tahunan,” tutur Murniati, dikutip dari Antara.

Peran aktif BRI dalam menyalurkan KUR sekaligus memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para debiturnya patut diapresiasi.

Sebagai salah satu bank penyalur KUR terbesar, BRI memiliki jaringan luas yang menjangkau hingga pelosok daerah, memungkinkan sosialisasi dan implementasi program ini berjalan efektif. Keterlibatan BRI tidak hanya sebatas penyaluran kredit, tetapi juga memastikan bahwa para pelaku UMKM yang menjadi nasabahnya terlindungi oleh jaminan sosial.

Murniati menekankan pentingnya akselerasi untuk mencapai 100 persen perlindungan Jamsostek bagi peserta KUR di Kalimantan Selatan. Ia mengajak berbagai pihak untuk mencari solusi bersama terkait 20 persen peserta KUR yang belum terfasilitasi, salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih gencar. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta KUR akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank, baik bulanan maupun tahunan.

Kebijakan mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini memastikan bahwa penerima KUR mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta manfaat jangka panjang seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam sebuah kesempatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati, secara simbolis menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Almarhum Sabeli, seorang debitur KUR Bank BRI Martapura. Momen ini menjadi bukti nyata manfaat langsung dari program Jamsostek bagi keluarga pelaku UMKM yang tertimpa musibah.

Kepala DJPb Kalsel, Syafriadi, menegaskan bahwa program sinergi KUR dan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat krusial bagi para pelaku UMKM. Dengan adanya jaminan sosial, keberlangsungan usaha dan pendidikan anak-anak pelaku UMKM akan lebih terjamin jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sinergi antara BRI dan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Selatan menjadi contoh positif bagaimana lembaga keuangan dan badan pemerintah dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pelaku UMKM.

Dengan semakin banyak pelaku UMKM yang terlindungi oleh Jamsostek, diharapkan sektor ini dapat tumbuh lebih kuat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan nasional. Upaya untuk mencapai 100 persen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima KUR harus terus digencarkan, dan peran aktif BRI sebagai mitra utama dalam penyaluran KUR menjadi kunci keberhasilan program ini.