Cara Buka Tabungan BRItAma Lewat BRImo, Syaratnya Mudah!

Cara Buka Tabungan BRItAma Lewat BRImo, Syaratnya Mudah!


Suara.com - Tabungan BRItama dari BRI menjadi pilihan favorit bagi para nasabah. Salah satu kemudahannya adalah cara buka tabungan BRItama yang bisa dilakukan lewat BRImo. Ini artinya, membuka tabungan BRI bisa dilakukan cukup dari rumah melalui ponsel. Langkah – langkahnya sebagai berikut.

1. Nasabah log in BRImo

2. Pilih Rekening Lain

3. Pilih Buka Rekening Baru

4. Pilih Jenis Tabungan

5. Klik Pilih Rekening

6. Pilih alamat kantor BRI

7. Lakukan setoran awal

8. Konfirmasi sumber dana setoran awal

9. Masukkan PIN

10. Rekening berhasil terbuka.

Tabungan BritAma adalah tabungan yang diperuntukan bagi nasabah yang menginginkan kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan. Fitur Penambahan Rekening Tabungan BritAma adalah fitur baru pada aplikasi BRImo yang memudahkan nasabah dalam melakukan pembukaan rekening Tabungan BritAma tanpa perlu dating ke unit kerja.

Keunggulan Tabungan BritAma

1. Asuransi Kecelakaan

Gratis asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan sebesar 250% dari saldo akhir / maksimal sebesar Rp150.000.000,- per rekening. Adanya tambahan manfaat  asuransi berupa santunan pendidikan (200% dari saldo  akhir / maksimal Rp10.000.000,-),  santunan pendapatan (100% dari saldo akhir atau maksimal Rp12.000.000,-) dan  santunan duka sebesar Rp1.500.000,-.

2. Kartu Debit BRI

Aksesibilitas Kartu Debit di seluruh jaringan BRI, ATM Bersama, Prima, Link,  Cirrus, Maestro, dan Master Card baik di dalam dan luar  negeriKemudahan dalam bertransaksi

3. Real Time Online

Transaksi menggunakan Tabungan BritAma dilakukan secara real time online.

4. Fasilitas e-Banking

Tabungan BritAma dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas e-Banking, yaitu BRImo, Internet Banking, SMS Notifikasi, dll. Fasilitas Transaksi Otomatis meliputi Automatic Fund Transfer (AFT), Automatic Grab Fund (AGF), dan Account Sweep.

Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan BritAma melalui BRImo

1. Memiliki akun BRImo yang aktif.

2. Memiliki saldo pada rekening dalam 1 CIF yang telah teregistrasi finansial.

Tarif dan Biaya

- Setoran awal :

a. BritAma Bisnis : Rp1.000.000

b. BritAma Umum : Rp250.000

- Biaya Administrasi :

a. BritAma Bisnis : Tidak ada (jika ratas saldo >Rp5.000.000,-)

b. BritAma Umum : Rp12.000

- Saldo Minimal :

a. BritAma Bisnis : Rp50.000

b. BritAma Umum : Rp50.000

- Biaya Kartu :

a. BritAma Bisnis : Rp0

b. BritAma Umum : Rp6.500

Salah satu produk BritAma yang bisa Anda pilih adalah BritAma Rencana. Kelebihan nabung di layanan BRI ini akan dirasakan dalam jangka panjang. Pasalnya, Britama Rencana merupakan tabungan berjangka BRI yang mengharuskan nasabah berkomitmen menabung dalam jangka waktu tertentu.

Cukup dengan setoran minimal Rp100.000 saja sudah memudahkan Anda untuk menabung. Selain itu, terdapat sejumlah fitur dan keuntungan lain yang layak dipertimbangkan juga.

Dengan kata lain, sekali Anda membuka tabungan rencana, maka Anda harus berkomitmen untuk menabung dengan nominal yang telah disepakati dalam kurun waktu tertentu. Namun tenang saja, Britama Rencana merupakan tabungan investasi dengan setoran tetap bulanan yang dilengkapi dengan fasilitas perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah. Di samping itu, nasabah juga akan menikmati beragam keunggulan lain sebagai berikut.

1. Bunga lebih tinggi dibandingkan tabungan umum

2. Nasabah bebas menentukan setoran tetap bulanan. Minimum Rp 100.000 dan maksimum Rp 5.000.000,- (kelipatan Rp 50.000,-).

3. Nasabah bebas menentukan jangka waktu tabungan (1-20 tahun)

4. Manfaat asuransi jiwa hingga Rp 1 Miliar

5. Penerusan setoran tetap oleh perusahaan asuransi jika nasabah meninggal dunia

6. Tidak diperlukan medical check-up

7. Dapat dicairkan sewaktu-waktu

8. Setoran tambahan dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Fasilitas yang didapat dari Britama Rencana

1. Bebas biaya administrasi

2. Laporan mutasi rekening koran per 3 bulan

3. Manfaat asuransi jiwa

4. Santunan atas klaim meninggal dunia biasa sebesar 100 kali santunan tetap. Santunan atas klaim meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 200 kali santunan tetap.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni