Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over
Suara.com - Keputusan untuk memindahkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) ke institusi perbankan yang memberikan penawaran lebih menguntungkan kini semakin diminati oleh masyarakat cerdas finansial. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menghadirkan program BRI KPR Take Over yang berlangsung sepanjang paruh tahun hingga 31 Oktober 2026, menawarkan solusi perpindahan kredit rumah secara praktis dengan berbagai keunggulan kompetitif.
Program ini dirancang khusus untuk meringankan beban finansial para pemilik rumah yang ingin menikmati suku bunga lebih rendah dan cicilan yang lebih ringan. Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah kebijakan Bebas Biaya Provisi & Administrasi bagi nasabah yang memenuhi syarat.
Syarat pengajuannya pun sangat jelas, di mana fasilitas KPR di bank asal telah berjalan minimal selama 1 tahun dan memiliki catatan pembayaran yang lancar tanpa pernah menunggak.
BRI menyediakan berbagai tujuan penggunaan pembiayaan dalam program ini, mulai dari take over murni, take over top up, penambahan dana (top up), hingga Take Over Account in House khusus untuk developer yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BRI.
Jangka waktu pembiayaan yang disediakan sangat longgar, yakni mencapai maksimal 25 tahun untuk nasabah berpenghasilan tetap (fixed income) dan 20 tahun untuk kategori non-fixed income.
Struktur suku bunga khusus yang sangat kompetitif kembali dihadirkan bagi nasabah kategori Layanan Nasabah Prima (LNP) serta payroll perusahaan mitra BRI Group melalui pilihan skema Fixed & Floating, suku bunga Berjenjang hingga 20 tahun, hingga skema Fixed All Jangka Waktu Kredit.
Sementara itu, bagi nasabah di luar kategori khusus tersebut, BRI tetap menyediakan struktur suku bunga penyesuaian yang sangat menarik, seperti pilihan fixed 1 tahun, 3 tahun, hingga 5 tahun dengan tingkat kompetitif yang meringankan cicilan bulanan.
Sebagai bagian dari prosedur keamanan perbankan, program ini mewajibkan adanya pengendapan dana minimal sebanyak 1x angsuran wajib dalam bentuk tabungan yang diblokir selama masa suku bunga tetap (fixed rate) berlangsung.