Ini Sanksi Pidana yang Harus Diterima Teddy Minahasa, Kompol Mukti : Ancaman Maksimal Hukuman Mati

bandungbarat

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Ini Sanksi Pidana yang Harus Diterima Teddy Minahasa, Kompol Mukti : Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Profil Irjen Teddy Minahasa (langgam.id)

SuaraBandungBarat.Id - Terlibat dalam kasus jual beli sabu, Irjen Teddy Minahasa harus menerima sanksi pidana, dengan ancaman hukuman matai atau 20 tahun kurungan di penjara.


Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Dorektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, ia menyampaikan jika Teddy Minahasa mendapatkan ancaman hukuman mati.


"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Mukti, Jumat (14/10/2022) di Jakarta.


Tidak hanya Teddy saja, namun ada empat anggota polri lain yang juga terseret dalam kasus peredaran narkoba.


Berikut empat daftar anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengedaran barang haram bersama Teddy Minahasa.


Doddy Prawira Negara sebagai Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Sumatera Barat, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang merupakan anggota Polres Tanjung Priok, Aipda Achmad Darwawan adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat.


Barang bukti telah berhasil ditemukan oleh Mukti dari tangan Teddy berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 kg. Sebagian telah dijual oleh Teddy kepada DG, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara.


Nasip buruk menimpa Teddy ketika ia telah didapuk sebagai Kapolda Jatim. Keterlibatan dalam kasus peredaran sabu ini bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Pusat telah meringkus salah satu pengedar narkotika dengan inisial HE di wilayah Jakarta.


Bukti pertama, polisi menemukan sabu dengan berat 44 gram. Berikutnya polisi meringkus AR alias Abeng. Walaupun tidak ditemukan Narkotika, setelah dilakukan interogasi keterangan menunjukkan keterlibatan AD yang merupakan polisi aktif yang bertugas di  Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

baca juga


Kasus terus berkembang hingga barang bukti mengarah pada Teddy Minahasa dan ditetapkan sebagai tersangka.


“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” kata Mukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Paham Aturan soal Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Diancam Hukuman Mati

Paham Aturan soal Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Diancam Hukuman Mati

Jabar | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:22 WIB

Teddy Minahasa Dinilai Menurunkan Martabat Polri, Lemkapi: Layak Diancam Hukuman Mati

Teddy Minahasa Dinilai Menurunkan Martabat Polri, Lemkapi: Layak Diancam Hukuman Mati

News | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:09 WIB

Jokowi Harap Kasus Narkoba di Tubuh Polri Jadi Momentum Bersih-bersih, Untuk kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Jokowi Harap Kasus Narkoba di Tubuh Polri Jadi Momentum Bersih-bersih, Untuk kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Banten | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:56 WIB

LKAAM Sumbar Soal Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa yang Ditangkap Terkait Narkoba: Akan Hanyut dengan Sendirinya

LKAAM Sumbar Soal Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa yang Ditangkap Terkait Narkoba: Akan Hanyut dengan Sendirinya

Sumbar | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:58 WIB

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:43 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:11 WIB

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:52 WIB

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:45 WIB

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:29 WIB

Out of the Box! Sarina Wiegman Didorong Jadi Pelatih Belanda Gantikan Ronald Koeman

Out of the Box! Sarina Wiegman Didorong Jadi Pelatih Belanda Gantikan Ronald Koeman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:21 WIB

Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari

Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari

Sumsel | Kamis, 02 Juli 2026 | 23:30 WIB

PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau

PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau

Sumsel | Kamis, 02 Juli 2026 | 23:21 WIB

×