SuaraBandungBarat.id - Kasus tabrakan mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra yang ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi terus berlanjut.
Sebelumnya, Hasya selaku korban meninggal dalam kecelakaan tersebut sempat ditetapkan menjadi tersangka dengan alasan melakukan kelalaian saat berkendara.
Namun kabar terbaru, status tersangka tersebut telah dicabut setelah ditimbang ulang oleh Polda Metro Jaya.
Meski demikia, ibunda Hasya yakni Dwi Syafiera Putri tetap akan melanjutkan proses hukum sebagaimana mestinya.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Dwi oada wartawan, Senin (6/2/2023).
Ibunda Hasya juga menjelaskan bahwa langkah yang akan diambil untuk menuntaskan kasus anaknya, Hasya akan didiskusikan dulu dengan kuasa hukum.
"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," ungkap dia.
Tabrakan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, 6 Oktober 2022 lalu.
Hasya masuk ke bawah kolong mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi setelah sebelumnya bertabrakan dari arah yang berlawanan.
Baca Juga: Diprotes Warga hingga Disentil PDIP, Gibran Bakal Revisi Keputusan Menaikan Tarif PBB
Kronologi tersebut terjadi setelah Hasya kehilangan keseimbangan saat motor yang ada di depannya tiba-tiba belok secara mendadak.
AKBP (Purn) Eko Setia Budi yang sedang mengendarai mobil Pajero tak siap dan akhirnya menabrak, nahasnya Hasya ikut tergilas mobil yang dikendarai Eko.(*)