SUARABANDUNGBARAT - Hotman Paris Dipihak Meylisa Zaara! Bakal Ada Kejutan di Tanggal 18 Juli 2023, Ini Katanya.
Kasus gugatan cerai Selebgram Meylisa Zaara terhadap suaminya yang menghebohkan, kini mendapatkan dukungan dari pengacara terkenal, Hotman Paris.
Meylisa Zaara mengajukan gugatan cerai setelah terbongkar adanya dugaan perselingkuhan dengan sesama jenis yang menyebabkan konflik dalam rumah tangganya.
Mengungkapkan bukti percakapan mesra suaminya dengan seorang pria, Meylisa Zaara menghadapi situasi sulit yang juga berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, proses gugatan cerai Meylisa Zaara mengalami hambatan karena respons lambat dan sikap suaminya.
Hal ini membuat Meylisa Zaara memutuskan untuk mencari dukungan dari pengacara ternama, Hotman Paris, yang didampingi oleh pengacaranya, Fitri Erna.
Pertemuan antara Meylisa Zaara dan Hotman Paris ini menjadi sorotan karena terekam dalam sebuah video yang dibagikan Meylisa Zaara melalui akun Instagramnya pada tanggal 16 Juli 2023.
Meylisa Zaara merasa sangat bersyukur karena dapat didampingi oleh pengacara sekelas Hotman Paris dalam menghadapi kasus ini.
Dia berharap bahwa upaya dan kerja kerasnya akan membuahkan hasil terbaik untuk keputusan akhir gugatan cerainya.
Hotman Paris, yang dikenal sebagai pengacara berpengalaman dan berwibawa, menilai alasan Meylisa Zaara untuk mengajukan perceraian sebagai sesuatu yang langka dalam perkara perceraian.
Menanggapi kasus ini, Hotman Paris menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Meylisa Zaara adalah hal yang belum pernah ia dengar sebelumnya.
Dengan yakin, Hotman Paris mengundang semua orang yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini untuk hadir di Pengadilan Agama Tulungagung, Jawa Timur pada tanggal 18 Juli 2023.
"Alasannya sangat langka dalam perkara perceraian, saya belum pernah mendengar cerita serupa sebelumnya. Bagi mereka yang ingin tahu lebih lanjut, mari hadir di Pengadilan Agama Tulungagung, Jawa Timur, pada tanggal 18 Juli 2023. Saya yakin kasus ini akan menjadi viral dan menjadi bagian dari sejarah hukum Indonesia," kata Hotman Paris.(*)