SUARA BANDUNG BARAT- Pemkab Bandung Barat secara resmi tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, KBB yang berakhir hari ini.
Seperti diketahui Pemkab Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat kebakaran TPA Sarimukti per-tanggal 22 Agustus hingga 11 September 2023.
Akibat kebakaran yang terjadi di zona 1,2,3 dan 4 TPA Sarimukti tersebut mengakibatkan lahan terbakar seluas kurang lebih 16,2 hektare.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang status darurat tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilaksanakan.
"Pada Jumat kemarin bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB kita melakukan evakuasi terkait penanganan kebakaran TPA Sarimukti," katanya saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat tersebut kendati api belum sepenuhnya padam pihaknya tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana.
"Jadi hasilnya bahwa secara faktual bahwa sampai tanggal 11 september kemungkinan belum padam. Sehingga diperlukan tanggap darurat tambahan, tetapi melihat kondisi kemampuan di KBB personil, pembiayaan dan lain sebagainya nampaknya kita tidak perpanjang," jelasnya.
"Sehingga kita bersepakat untuk menyampaikan ke Gubernur bahwa tanggap darurat ini di tidak diperpanjang oleh kita (Pemkab Bandung Barat)," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seluruh penanganan yang dilaksanakan terkait penanganan kebakaran TPA Sarimukti tersebut sepenuhnya diserahkan ke Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Kalau Ada yang Ingin Pecah Belah Prabowo dan Jokowi Lagi, Laknat Itu!
"Kita sudah sampai tanggal 11 jadi nanti sisanya dalam komando provinsi," katanya.
Ia menegaskan, sejauh ini kondisi kebakaran di TPA Sarimukti masih naik turun. Namun aparat gabungan hingga saat ini terus berupaya melakukan pemadaman.
"Masih naik turun, sekarang padam, besok ada asap dan api lagi. Jadi secara keseluruhan belum padam 100 persen, " tandasnya. (*)