Seperti diketahui, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Klungkung mengamankan empat kendaraan roda dua yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
Empat buah kendaraan tersebut diamankan di Nusa Lembongan yang dikendarai oleh sejumlah WNA dan masyarakat lokal, sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat ditindak petugas, sejumlah pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat yaitu mengendarai kendaraan dengan menggunakan plat nomor palsu, tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, tanpa identitas diri (Pasport) dan tidak memiliki surat-surat bukti kepemilikan kendaraan.
Pihak Satlantas tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung, guna mengecek status kendaraan roda dua tersebut, serta melakukan pendalaman terhadap keempat WNA dan masyarakat lokal yang tertangkap mengendarai kendaraan tersebut.
"Untuk WNA yang ditangkap di Nusa Lembongan tadi itu berasal dari Prancis dan Australia. Sedangkan untuk yang bule Rusia hingga kini belum ditemukan," katanya.