Pijatan Unyil Berujung Penjara Akibat Tak Bisa Menahan Nafsu

Suara Bestie | Suara.com

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:51 WIB
Pijatan Unyil Berujung Penjara Akibat Tak Bisa Menahan Nafsu
Ilustrasi pencabulan anak

Seorang paman di Bali berinisial WDY (43) alias Unyil tega mencabuli keponakan perempuannya sendiri.

Ponakannya itu berinisial KDCPW (17) itu dicabuli di kamarnya sendiri yang berada di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Padahal ponakannya itu masih duduk di kelas 2 SMK.

Hal ini berawal ketika korban meminta tolong pelaku untuk memijati kakinya karena beberapa hari lalu korban jatuh dari sepeda motor dan mengeluhkan sakit di lutut kirinya.

Namun, saat waktu kejadian yang menunjukkan pukul 00.10 WITA, pelaku datang ke kamarnya dengan keadaan setengah telanjang dan hanya menggunakan sarung.

Ponakan malang tersebut sebenarnya sudah meminta untuk tidak dipijat karena sudah terlalu malam, namun pelaku langsung duduk di tempat tidur dan menaikkan celana panjang korban.

“Saat itu korban mengatakan kepada pelaku tidak usah memijat karena hari sudah malam, namun pelaku langsung duduk di pinggir tempat tidur kemudian langsung menggangkat kedua kaki korban dan diletakkan di atas pahanya serta menaikkan kedua ujung celana panjang korban sampai di bagian paha,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Tak lama berselang, korban justru ketiduran saat sedang dipijat oleh pelaku. Hal itu langsung dimanfaatkan WDY untuk menyalurkan hasrat bejatnya.

Jansen menerangkan tindakan yang dilakukan pelaku sampai memainkan alat kelamin korban.

Saat terbangun, korban mendapati dirinya setengah telanjang dengan celana yang sudah dilepas.

“Saat terbangun korban melihat posisi kakinya sudah ditekuk di bagian paha dan dalam keadaan telanjang dibagian bawah, celana panjang dan celana sudah terlepas dan berada di sebelah korban,” imbuhnya.

Akibatnya, korban langsung reflek untuk menendang bahu pelaku hingga WDY akhirnya melarikan diri dari kamar korban.

Korban bersama keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelahnya.

Sementara itu pelaku kini terancam dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. WDY kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putuskan Kembali Rujuk, Rendy Kjaernett Dan Lady Nayoan Honeymoon ke Bali

Putuskan Kembali Rujuk, Rendy Kjaernett Dan Lady Nayoan Honeymoon ke Bali

| Jum'at, 25 Agustus 2023 | 11:44 WIB

Bali United Disebut Badut Asia : Prestasi Mentereng di Lokal Tapi Bungkam di Continental

Bali United Disebut Badut Asia : Prestasi Mentereng di Lokal Tapi Bungkam di Continental

| Jum'at, 25 Agustus 2023 | 09:08 WIB

Bule Angkat Barbel di Bali, Bikin Warganet Geleng-geleng Kepala

Bule Angkat Barbel di Bali, Bikin Warganet Geleng-geleng Kepala

| Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:15 WIB

Terkini

John Herdman Akui Lebih Senang Pantau Talenta Muda, Abaikan Pemain Senior di Atas 28 Tahun

John Herdman Akui Lebih Senang Pantau Talenta Muda, Abaikan Pemain Senior di Atas 28 Tahun

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 15:36 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB

10 Film Dokumenter yang Tayang di Netflix Mei 2026, Didominasi Kisah Sepak Bola dan Olahraga

10 Film Dokumenter yang Tayang di Netflix Mei 2026, Didominasi Kisah Sepak Bola dan Olahraga

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 15:30 WIB

Membenahi Percaya Diri di Buku Mind Platter: Kenapa Kita Takut Bersinar?

Membenahi Percaya Diri di Buku Mind Platter: Kenapa Kita Takut Bersinar?

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 15:25 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:20 WIB

Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang

Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang

Jabar | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

The Economist Milik Siapa? Kritik Keras Prabowo, Ada Grup Rothschild dan Agnelli

The Economist Milik Siapa? Kritik Keras Prabowo, Ada Grup Rothschild dan Agnelli

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 15:17 WIB

Chef Arnold Naikkan Harga Menu Restorannya karena Dolar, Kena Cibir: Kritik Dong Orang Pilihan Lu!

Chef Arnold Naikkan Harga Menu Restorannya karena Dolar, Kena Cibir: Kritik Dong Orang Pilihan Lu!

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB