Korban bersama keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelahnya.
Unyil kini terancam dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. WDY kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.