Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/8) besok. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menanggapi kabar itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik dan juga tak membenarkan.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/9/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.
Tiga Orang Tersangka Kasus Cak Imin
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.
Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
KPK Masih Kumpulkan Bukti
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.