Suara.com - Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah ijazah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau izasah sementara yang dikeluarkan oleh sekolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menegaskan, bagi pelamar yang belum memiliki ijazah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi administrasi.
“Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” kata Herman seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jumat (5/9/2014).
Menurut Herman, selama ini banyak pertanyaan persyaratan ijazah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran.
“Yang belum punya ijasah, mungkin giliran tahun depan,” katanya.
Selain ijazah, tidak sedikit juga pertanyaan menyangkut TOEFL yang menjadi persyaratan. Menanggapi hal itu, Herman menegaskan bahwa persyaratan TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar yang diperlukan masing-masing instansi.
“Bisa jadi, skor minimal TOEFL yang diminta Kementerian PANRB berbeda dengan Kementerian lain,” katanya.
Panselnas mengingatkan peserta tes CPNS tahun 2014 hanya dapat memilih satu instansi, dan boleh memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama. Kalau ada peserta yang melanggar ketentuan jumlah instansi, misalnya mendaftarkan di beberapa instansi, Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang dilamarnya.
Herman Suryatman, mengatakan, peserta yang memaksakan diri seperti itu masuk ke kategori tidak jujur. Padahal CPNS disiapkan untuk menjadi aparatur yang jujur, sehingga sejak proses perekrutannya dimulai, peserta juga harus bertindak jujur.