Ada Formula Baru: ESDM: Harga BBM Turun Rp 50 - Rp 1.100 per Liter

Minggu, 10 Februari 2019 | 17:47 WIB
Ada Formula Baru: ESDM: Harga BBM Turun Rp 50 - Rp 1.100 per Liter
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (10/2/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan formula untuk harga bahan bakar minyak (BBM). Formula itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang telah berlaku sejak 1 Februari.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, formula itu merupakan pedoman bagi badan usaha seperti Pertamina dan Shell untuk menjual eceran BBM. Sehingga, tidak terjadi lagi perang harga BBM antar badan usaha.

Menurut Djoko, dengan formula tersebut badan usaha telah menurunkan harga BBM mulai dari Rp 50 hingga Rp 1.100 per liter.

"Badan usaha telah menyesuaikan harga BBM-nya, paling rendah Rp 50 paling tinggi penurunnya sampai Rp 1.100," ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Djoko menuturkan, maksud pemerintah untuk menetapkan formula tersebut juga untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan harga BBM yang wajar.

Adapun, formula harga BBM tersebut di antaranya, untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut:

Untuk batas bawah, Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Lalu batas atas, MOPS + Rp 2.542/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Sedangkan untuk jenis bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, serta jenis minyak solar CN 51 dan ke atas ditetapkan dengan rumus batas bawah, MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar), serta batas atas, MOPS + Rp 3.178/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

"Jadi kenapa ada batas bawah agar badan usaha baru jual BBM jenis umum tidak banting-bantingan harga dan margin badan usaha tidak besar. Jadi Alhamdulillah, kita sudah punya pdoman saat sesuaikan harga BBM-nya yang paling rendah Rp 50 paling tinggi Rp 1.100 rupiah, jadi masyarakat bisa beli BBM dengan harga yang wajar," jelas Djoko.

Baca Juga: Viral di Medsos, KPAI Kecam Aksi Murid Tantang Guru Berkelahi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI