Suara.com - Untuk melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada 13.902 unit rumah tidak layak huni di Jawa Barat tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp 243,28 miliar.
“Kami siap melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Jawa Barat tahun ini, dengan anggaran sebesar Rp 243,28 miliar,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II (BP2PJ2), Kiagoos Egie Ismail, Jabar, Sabtu (4/7/2020).
Program BSPS merupakan salah satu upaya KemenPUPR dalam mengurangi rumah tidak layak huni di daerah. Kiagoos berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk pelaksanaannya.

Program BSPS di Jabar, imbuhnya, dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 10.000 unit dan tahap kedua sebanyak 3.902 unit. Seluruh program yang dilaksanakan di Jabar adalah Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).
Berdasarkan data, tahap pertama Program BSPS di Jabar tersebar di Kabupaten Cianjur (2.190 unit), Kabupaten Tasikmalaya (2.575 unit), Kota Tasikmalaya (425 unit), Kabupaten Subang (210 unit), Kabupaten Sukabumi (1.960 unit), Kota Sukabumi (130 unit), Kabupaten Indramayu (1.070 unit), Kabupaten Sumedang (90 unit), Kabupaten Bandung (1.350 unit).
Sedangkan untuk tahap kedua akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya (420 unit), Kabupaten Pangandaran (200 unit), Kabupaten majalengka (200 unit), Kabupaten garut (80 unit), Kota Bandung (350 unit), Kabupaten Ciamis (200 unit), Kabupaten Kuningan (100 unit), Kota Cirebon (100 unit), Kabupaten Cirebon (630 unit), Kabupaten Indramayu (370 unit), Kabupaten Cianjur (125 unit).
“Setiap unit rumah tidak layak huni yang dibedah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang,” terangnya.