BPJamsostek - BP2MI: PMI Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:18 WIB
BPJamsostek - BP2MI: PMI Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJamsostek dan BP2MI mengunjungi PMI yang baru datang dari luar negeri. (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan (prokes) perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri wajib menjalankan karantina selama 5 hari. 

Hal ini berlaku juga bagi  PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI.

“Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami ingin pastikan, apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek. Sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal, sudah kami bayarkan," jelas Zainudin.

Adapun perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Mereka juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Zainudin menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan, termasuk pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

Selanjutnya Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan, setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.

“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.

PMI yang dikarantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan akan dipastikan sehat sebelum kembali ke daerahnya. Apabila ada yang ditemukan positif Covid-19, maka akan dirujuk dan ditangani secara khusus.

baca juga

Untuk PMI dengan hasil tes negatif tetap harus menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan. Fasilitas yang diberikan selama karantina antara lain kamar ruangan dengan standar hotel bintang 3, makan 3 kali sehari, pemeriksaan kesehatan di klinik dan penanganan khusus bagi PMI yang memiliki penyakit khusus. Seluruh fasilitas diberikan tanpa dikenakan biaya apapun.

Menurut data BPJamsostek, secara nasional, jumlah PMI yang aktif terdaftar adalah 335.542 orang, terhitung sampai 30 April 2021, sedangkan untuk jumlah pengajuan klaim PMI hingga 30 April 2021 sebanyak 682 kasus, dengan total nominal mencapai Rp23 miliar.

Zainudin berharap, kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut, sehingga seluruh PMI dapat merasakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini bagian dari pelayanan kami kepada peserta, semuanya merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tugas kami sebagai institusi yang diberi mandat mewakili negara untuk melindungi semua pekerja, termasuk pekerja migran," tutup Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJamsostek Rayakan Idul Fitri Bersama Relawan Covid-19 di Wisma Atlet

BPJamsostek Rayakan Idul Fitri Bersama Relawan Covid-19 di Wisma Atlet

Bisnis | Kamis, 13 Mei 2021 | 20:40 WIB

KSP Apresiasi Kemenlu Berhasil Selamatkan 76 Migran Disekap di Kamboja

KSP Apresiasi Kemenlu Berhasil Selamatkan 76 Migran Disekap di Kamboja

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:43 WIB

Malaysia Lockdown Nasional, WNI di Sarawak Diminta Bersabar

Malaysia Lockdown Nasional, WNI di Sarawak Diminta Bersabar

Kalbar | Selasa, 11 Mei 2021 | 12:50 WIB

Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan

Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 10:26 WIB

Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta

Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta

Bisnis | Senin, 10 Mei 2021 | 16:08 WIB

Mendagri Usulkan Menlu RI Berikan Surat Sekali Jalan Bagi PMI Ilegal

Mendagri Usulkan Menlu RI Berikan Surat Sekali Jalan Bagi PMI Ilegal

Batam | Minggu, 09 Mei 2021 | 15:52 WIB

Terkini

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:43 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:25 WIB

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:12 WIB

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×