BPKP Klaim Telah Selesaikan Tagihan Rumah Sakit yang Rawat Pasien Covid

Senin, 28 Juni 2021 | 15:25 WIB
BPKP Klaim Telah Selesaikan Tagihan Rumah Sakit yang Rawat Pasien Covid
Ilustrasi rumah sakit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklaim telah menyelesaikan reviu terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C Brata mengatakan, reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam 4 tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

Dijelaskannya, permohonan reviu tunggakan tagihan Tahun 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp 3,89 Triliun dalam 4 tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 Miliar.

BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.

"Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 Triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 Miliar pada 258 Rumah Sakit," ujar Michael dalam keterangannya yang ditulis Senin (28/6/2021).

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 Miliar.

"Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,66 Triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan Rp senilai 3,89 Triliun," jelasnya.

Dirinya menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan Tahun 2020 dan nilainya di atas Rp 2 Miliar.

Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP kata dia, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid 19 Tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPKP lantaran masih berproses di Kementerian Kesehatan baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing Rumah Sakit.

Baca Juga: Kondisi Anji saat 3 Hari Jalani Rehabilitasi di RSKO

"Sampai saat ini tunggakan tagihan Tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 Triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun. Disamping itu masih ada Rp5,39 Triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing Rumah Sakitnya oleh Kemenkes," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI